Iklan

iklan

Ini Jumlah Dampak Inflasi Kenaikan Tarif Listrik

Infobandaaceh
Wednesday, June 15, 2022 | June 15, 2022 WIB Last Updated 2022-06-15T05:16:07Z

 


Penyesuaian tarif listrik tarif listrik pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas, dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022  hanya berdampak terhadap inflasi sebesar 0,019 persen. 

 

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2022).

 

"Kami sudah hitung dampaknya, dan hampir tidak terasa," kata Rida.

 

Menurut Rida, penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan, karena pemerintah hanya menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas atau nyaris mewah.

 

Rida menegaskan, kebijakan menaikkan tarif listrik ini berkontribusi menghemat kompensasi sejumlah Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PT PLN (Persero).

 

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik karena empat indikator ekonomi makro mengalami peningkatan, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik.

 

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

 

"Asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di awal tahun ini hanya 63 dolar AS per barel dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) saat ini yang sudah mendekati hampir 100 dolar AS per barel. Jadi ada peningkatan luar biasa, tentu saja biaya pokok produksi juga meningkat," kata Darmawan.

 

Kebijakan menaikkan tarif listrik hanya diberlakukan untuk rumah tangga nonsubsidi yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta dan juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

 

Angka pelanggan rumah tangga nonsubsidi berdaya 3.500 VA tercatat sebanyak 1,7 juta pelanggan dan rumah tangga berdaya 6.600 VA ada sebanyak 316 ribu pelanggan dengan tarif yang disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

 

Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) tarifnya juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

 

Adapun pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

 

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022.

 

Sumber ; (infopublik)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Jumlah Dampak Inflasi Kenaikan Tarif Listrik

Trending Now

Iklan

iklan