Iklan

iklan

Hanya Tunjukan QR Code, Pembeli Pertalite dan Solar Tidak Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina di SPBU

Infobandaaceh
Thursday, June 30, 2022 | June 30, 2022 WIB Last Updated 2022-06-30T02:50:25Z

 


PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga akan mengimplementasikan skema baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar.

 

Rencananya dalam skema baru tersebut, hanya pembeli terdaftar di MyPertamina yang dapat membeli Pertalite dan Solar di SPBU.

 

Adapun pendaftaran kendaraan dan identitas pembeli di situs MyPertamina akan dibuka mulai 1 Juli mendatang.


Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfin Nasution mengatakan, setelah melakukan pendaftaran, pengguna akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina.

 

“Data pengguna yang terdaftar dan telah mendapatkan QR code ini adalah bagian dari pencatatan penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran, bisa dilihat trennya, siapa penggunanya,” ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

 

Lebih lanjut Ia menjelaskan, dalam pembelian Pertalite dan Solar, pembeli ganta perlu menunjukan QR code yang didapat.

 

QR code dapat ditunjukan ke petugas SPBU dalam bentuk screenshot, print out, atau di dalam aplikasi MyPertamina.

 

Dengan demikian, pembeli memiliki sejumlah opsi untuk menunjukan QR code, dan tidak diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina.

 

“Kamipun tidak mewajibkan memakai aplikasinya, hanya perlu daftar melalui website yang dibuka pada 1 Juli nanti,” kata Alfian.

 

Untuk memastikan implementasinya dapat dilakukan dengan lancar, Alfian memastikan, tahapan-tahapan pendaftaranpun tidaklah susah.


Masyarakat dapat mengakses website subsiditepat.mypertamina.id dan siapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat email, dan dokumen lain sebagai pendukung.

 

“Data yang sudah didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokan dengan kesesuai persyaratan. Jika semua terpenuhi maksimal 7 hari kerja, maka pengguna tersebut akan dinyatakan terdaftar dan menerima QR Code melalui email, atau melalui notifikasi di website,” tutur Alfian.

 

Jika menerima notifikasi adanya kekurangan atau ketidakcocokan dokumen, masyarakat bisa mencoba kembali melakukan pengisian data kendaraan dan identitasnya sesuai rekomendasi kekurangan yang ada.

 

“Masyarakat tidak perlu khawatir, tahapannya sangat mudah, yang penting memastikan sudah daftar dan memastikan datanya sudah terkonfirmasi. Jika sudah menerima QR Code, maka transaksi akan berjalan seperti biasa,” ucap Alfian.

 

Sumber : kompas.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hanya Tunjukan QR Code, Pembeli Pertalite dan Solar Tidak Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina di SPBU

Trending Now

Iklan

iklan