Iklan

iklan

Gedean Mana, Gaji Honorer Atau Outsourcing?

Infobandaaceh
Tuesday, June 7, 2022 | June 07, 2022 WIB Last Updated 2022-06-07T04:11:29Z

 


Pemerintah secara resmi telah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Dengan adanya keputusan itu maka Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya akan terdiri atas dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Sedangkan untuk tenaga kerja honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing.

 

Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tjahjo mengatakan gaji honorer masih di bawah UMR. Sebagai gambaran, UMP di Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

 

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Minggu (5/6/2022).

 

Untuk pegawai pemerintahan non-PNS maupun PPPK, mereka akan menerima besaran gaji sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Besaran gaji pokok yang dapat mereka terima ini disebut sebagai honorarium.

 

Baik itu pegawai honorer maupun outsourcing, ketika mereka bekerja di instansi pemerintahan sebagai pegawai non-PNS ataupun PPPK, mereka akan menerima besaran gaji berdasarkan aturan tersebut.

 

Berdasarkan aturan tersebut, untuk besaran gaji honorarium satpam dan pengemudi ditentukan berdasarkan provinsi, sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

 

Adapun penghasilan satpam dan pengemudi tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 5.344.000 per bulan. Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan gaji sebesar Rp 4.256.000 per bulan.

 

Kemudian tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan.

 

Namun, ini hanya lah gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13 ribu per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30 ribu per hari.

 

Jadi gedean mana, gaji tenaga honorer yang mau dihapus atau outsourcing?

 

Sumber : detik.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gedean Mana, Gaji Honorer Atau Outsourcing?

Trending Now

Iklan

iklan