Iklan

iklan

DJP Bakal Pungut Bea Meterai Rp 10.000 di e-Commerce, Begini Ketentuannya

Infobandaaceh
Wednesday, June 15, 2022 | June 15, 2022 WIB Last Updated 2022-06-15T05:12:48Z

 


Syarat dan ketentuan di platform digital termasuk e-commerce akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Apa alasannya?

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan sebagai pajak atas dokumen, salah satu objek bea meterai adalah surat perjanjian baik dalam bentuk tulisan tangan, cetakan maupun elektronik.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan bea meterai juga dikenakan kepada para pelaku e-commerce dengan tujuan untuk menciptakan level of playing fields.

 

"Kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional," kata dia kepada detikcom, Senin (13/6/2022).

 

Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi hak dan kewajiban pengguna platform digital dengan efisien, mudah, dan praktis, tapi tak semua syarat dan ketentuan terutang bea meterai. Syarat dan ketentuan terutang apabila memenuhi persyaratan sebagai perjanjian atau persetujuan sebagaimana diatur dalam UU KUH Perdata.

 

Bisa Hambat Ekonomi Digital

 

Atas kebijakan ini Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Bima Laga mengungkapkan jika asosiasi telah mengikuti wacana terkait meterai elektronik di UU Bea Meterai sejak diundangkan pada 2020.

 

Dia mengungkapkan, pihak idEA juga telah menyampaikan pandangan kepada pemerintah terkait penerapan bea meterai. Bima menyebut jika penerapan dilakukan maka akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global. Hal ini akan berdampak menciptakan hambatan terhadap proses digitalisasi yang sedang berjalan.

 

"Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp 10.000 terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku aja belum sudah harus bayar meterai," jelas dia.

 

Syarat dan ketentuan ini berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital. Dari penelusuran detikcom, jika mengunduh sebuah aplikasi, maka setelah registrasi akan muncul sederet syarat dan ketentuan yang harus dibaca oleh para pengguna.

 

Jika pengguna setuju maka bisa langsung menekan tombol setuju dan melanjutkan penggunaan. Jika tidak, maka aplikasi atau layanan tak bisa digunakan.

 

Selanjutnya dianalogikan syarat dan ketentuan seperti surat perjanjian yang ditanda tangani dengan menyertakan bea meterai. Nah di e-commerce tombol setuju itu sama dengan tanda tangan.

 

Sumber : detik.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DJP Bakal Pungut Bea Meterai Rp 10.000 di e-Commerce, Begini Ketentuannya

Trending Now

Iklan

iklan