Iklan

iklan

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

Infobandaaceh
Wednesday, June 29, 2022 | June 29, 2022 WIB Last Updated 2022-06-29T01:46:40Z

kompas.com/Tria Sutrisna

Beberapa waktu lalu, ramai di media sosial, unggahan cara mengecek tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

 

Unggahan itu dibagikan akun ini di grup Facebook Info Cegatan Jogja, Jumat (24/6/2022).

 

"Yang lagi Viral Tilang ETLE..Ayuk di cek, apakah kita terkena Tilang ETLE? Caranya silahkan masuk ke situs: seperti di foto, masukan Nopol, Nosin, dan Noka. Klik Cek Data, Jika hasilnya: Data Not Available artinya tidak terkena Tilang ETLE," tulis pemilik akun.

 

Pengunggah juga membagikan tangkapan layar dari laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

Berikut cara mengecek tilang elektronik atau ETLE secara online:


Cara cek ETLE secara online

 

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

 

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.


Sanksi pelanggaran tilang elektronik

 

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.

 

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.

 

Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

 

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Sumber : kompas.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

Trending Now

Iklan

iklan