Iklan

iklan

BPH Migas Kaji Mobil di Atas 2.000 CC dan Motor 250 CC ke Atas Dibatasi Beli Pertalite

Infobandaaceh
Wednesday, June 29, 2022 | June 29, 2022 WIB Last Updated 2022-06-29T01:36:50Z
kompas.com/Kristianto Purnomo

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kajian pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan jenis tertentu.

 

Salah satu kajiannya, membatasi kendaraan jenis tertentu untuk membeli Pertalite. Yakni, mobil di atas 2.000 CC dan motor 250 CC ke atas.

 

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada Kontan.co.id, Senin (27/6/2022).

 

"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh. Sementara untuk motor, kajian pembatasan dilakukan untuk motor di atas 250 cc.


Saleh menambahkan, upaya PT Pertamina membatasi pembelian Pertalite adalah dengan menerapkan pembelian tardaftar melalui aplikasi MyPertamina.

 

Ia menilai, ujicoba ini memang perlu dilakukan. Salah satunya yakni demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.

 

BPH Migas sendiri menargetkan aturan baru pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.


Identifikasi ulang konsumen BBM Solar dan Pertalite

 

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022), Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan pembatasan pembelian BBM tersebut masih dalam proses.

 

"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," kata Erika.

 

Sebagai informasi, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.


Menurut Erika, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Erika menegaskan, dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM Solar.

 

Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

 

Sumber : kompas.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPH Migas Kaji Mobil di Atas 2.000 CC dan Motor 250 CC ke Atas Dibatasi Beli Pertalite

Trending Now

Iklan

iklan