Iklan

iklan

PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 23 Mei 2022, Berikut Isi Instruksi Menteri Dalam Negeri

Infobandaaceh
Tuesday, May 10, 2022 | May 10, 2022 WIB Last Updated 2022-05-10T04:28:57Z


JAKARTA
- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, dan luar Jawa-Bali diperpanjang sejak 10 Mei hingga 23 Mei 2022.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/5/2022).

Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa Bali diatur dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022, dan PPKM luar Jawa Bali dengan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022.

Safrizal menegaskan perpanjangan PPKM dilaksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Mendagri dalam Instruksi Mendagri No: 25 Tahun 2022 menyatakan Kota Banda Aceh dan Kota Sabang berada pada level 1 PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Sementara daerah lainnya, masuk Level 2 (dua), yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.

Inmendagri No.25 Tahun 2022 berisi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan, untuk Pengendalian Corona Virus Disease2018 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Perpanjangan PPKM ini berlangsung 10-23 Mei 2022.

"Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," kata Safrizal.

Menurut Safrizal, di status PPKM terbaru Jawa-Bali, jumlah daerah di Level 1 menurun.

"Sebelumnya sebanyak 29 daerah, menjadi 11 daerah. Jumlah daerah dengan status Level 3 juga menurun dari dua daerah menjadi satu daerah," katanya.

Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Sedangkan untuk kondisi di luar Jawa-Bali,  jumlah daerah dengan status Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah.

Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.

"Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," kata Safrizal.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 23 Mei 2022, Berikut Isi Instruksi Menteri Dalam Negeri

Trending Now

Iklan

iklan