Iklan

iklan

Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor, Syarat dan Biayanya

Infobandaaceh
Tuesday, May 17, 2022 | May 17, 2022 WIB Last Updated 2022-05-21T07:16:49Z


Paspor adalah dokumen resmi yang menjadi syarat sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk bekerja maupun sekadar melancong

 

Umumnya, paspor berisi data diri pemilik seperti foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta nomor paspor.

 

Paspor terdiri dari beberapa jenis, tetapi yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri adalah paspor biasa dengan sampul berwarna biru.

 

Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua macam yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).

 

Lantas, bagaimana cara membuat paspor online?

 

Syarat membuat paspor


Cara membuat paspor atau mengajukan permohonan paspor bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor imigrasi.

Berikut syarat membuat paspor online, dilansir dari Kompas.com (1/1/2022):


1. Syarat buat paspor untuk WNI


Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.

 

Sebelum mengajukan permohonan paspor, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan, di antaranya:

 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.


2. Syarat buat paspor untuk anak WNI

 

 

Anak yang ingin pergi ke luar negeri pun, wajib melampirkan paspor.

 

Berikut syarat membuat paspor untuk anak WNI:

 

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

 

3. WNI yang berdomisili di luar negeri


Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

Permohonan tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa yang lama.

 

4. Anak WNI yang berdomisili di luar negeri


Anak WNI yang ingin mengajukan permohonan paspor, bisa melengkapi syarat-syarat berikut:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

 

Cara membuat paspor online

 

Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor, langkah selanjutnya yakni mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online.

 

Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.

 

Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.


Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online:

 

1. Buka aplikasi M-Paspor


Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).

2. Daftar akun


Pemohon harus mendaftar dengan cara klik "Daftar Akun". Isi data diri pada form, dan klik "Daftar".

Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.


3. Ajukan permohonan paspor


Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta.

Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.

Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".


4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal


Pelayanan paspor secara tatap muka dihentikan selama penerapan PPKM darurat mulai 5 hingga 20 Juli 2021. Cara membuat paspor atau cara membuat paspor online(Dokumentasi Ditjen Imigrasi)

 

Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.

 

Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.


5. Tahap pembayaran


Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data.

Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.


6. Perubahan jadwal


Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi.

Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.


7. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi


Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor.

Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

Biaya permohonan paspor

 

Dilansir dari laman Imigrasi, biaya permohonan paspor biasa 48 halaman adalah sebesar Rp 350.000.

Sementara itu, paspor biasa 48 halaman elekteronik atau e-pasport adalah senilai Rp 650.000.

 

Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Demikian cara membuat paspor online. Semoga membantu.

 

Sumber : kompas.com

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor, Syarat dan Biayanya

Trending Now

Iklan

iklan