Iklan

iklan

Kemenkes Akan Jadikan Sinovac Sebagai Vaksin Booster, Ini Alasannya

Infobandaaceh
Friday, April 29, 2022 | April 29, 2022 WIB Last Updated 2022-04-29T07:54:28Z


JAKARTA - 
 Kementerian Kesehatan RI akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkaman Agung. 


Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.


“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” katanya pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4).


Terkait program vaksinasi COVID-19, pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.


6 regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna,  Johnson & Johnson, dan Sinopharm.


Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX  Facility.


Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin untuk bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.


“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus COVID- 19 dapat terkendali hingga saat ini,” ucap Nadia.


Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia sudah menetapkan fatwa kehalalan terhadap empat jenis vaksin COVID-19, yaitu:


1. Fatwa Nomor 2/2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero)

2. Fatwa nomor 53/2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd 

3. Fatwa nomor 8/2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia

4. Fatwa nomor 9/2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd


Sumber : kemenkes.go.id

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenkes Akan Jadikan Sinovac Sebagai Vaksin Booster, Ini Alasannya

Trending Now

Iklan

iklan