Iklan

iklan

Jangan sampai Jadi Korban, Ini Ciri-ciri Investasi Bodong Menurut Kominfo

Infobandaaceh
Wednesday, March 16, 2022 | March 16, 2022 WIB Last Updated 2022-03-16T09:14:08Z

JAKARTA - Praktik investasi ilegal atau investasi bodong berkedok binary option semakin banyak memakan korban yang tertarik iming-iming mendapat keuntungan besar dalam waktu singkat

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Septriana Tangkary, menjelaskan ciri-ciri investasi bodong adalah memanfaatkan influencer;menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat; klaim tanpa atau minim risiko; menjanjikan keamanan aset dan jaminan pembelian kembali; menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru; dan memiliki legalitas yang tidak jelas,

“Ciri-ciri investasi ilegal itu perlu diwaspadai,” ujar Direktur IKPM Kominfo dalam webinar CreativeTalks Pojok Literasi dengan tema “Yuk, Cermati dan Waspada Investasi Bodong” di Jakarta pada Selasa (15/3/2022).

Septri mengimbau kepada calon investor agar memastikan instrumen investasi yang akan dipilih telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Investor diminta menghindari perusahaan investasi yang tidak terdaftar dan berizin OJK, meskipun menjanjikan keuntungan besar.

“Salah satu cara untuk menghindari investasi bodong adalah dengan membuat rencana investasi secara matang terlebih dahulu,” katanya dalam acara yang dihadiri 20 peserta luring dan 310 peserta secara daring itu.

Ia menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Kominfo, juga berupaya untuk meningkatkan kewaspadaan calon investor dengan memberi bekal literasi keuangan dari webinar yang berkolaborasi Bersama OJK dan Finansialku.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) OJK, Tongam Lumban Tobing, menambahkan upaya pencegahan investasi ilegal bisa dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat bahwa investasi itu harus 2L, yakni legal dan logis.

Sedangkan penanganan yang telah dilakukan antara lain adalah menghentikan kegiatan, siaran pers, pemblokiran terhadap situs atau web atau domain, dan juga menyampaikan laporan informasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain sejenisnya serta menghentikan 19 robot trading,” tegasnya. (Kominfo/Infopublik)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jangan sampai Jadi Korban, Ini Ciri-ciri Investasi Bodong Menurut Kominfo

Trending Now

Iklan

iklan