Iklan

iklan

Bea Cukai Aceh dan Polri Kembali Amankan 189 Kg Narkoba Jaringan Internasional, Ini Lokasinya

Infobandaaceh
Tuesday, March 8, 2022 | March 08, 2022 WIB Last Updated 2022-03-08T08:42:58Z

BANDA ACEH - Sinergi Bea Cukai Aceh bersama Ditresnarkoba Polda Aceh, Bareskrim Polri, Ditpolairud Polda Aceh, Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

Keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberi informasi awal bahwa akan ada penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional yang akan masuk menuju Provinsi Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.

Selanjutnya tim terbagi menjadi tim darat dan tim laut yang terdiri dari satuan Bea Cukai Aceh bersama Ditresnarkoba Polda Aceh, Bareskrim Polri, Ditpolairud Polda Aceh dan Polres Aceh Utara.

Dari pengungkapan tersebut, berhasil diamankan 189 (seratus delapan puluh sembilan) kilogram narkotika berjenis sabu yang dikemas dengan bungkus teh cina merk guanyingwang dalam 10 (sepuluh) karung goni serta 38.850 (tiga puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh) butir pil ekstasi yang dikemas ke dalam 1 (satu) buah tas berisi tujuh bungkus pil berwarna kuning dan pink yang berada di Kawasan Desa Tanjung, Kec Lakahan, Kab Aceh Utara.

Adapun dari pengungkapan penindakan narkotika tersebut berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial MY dan MR serta 1 (satu) orang tersangka berinisial HR berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Upaya pengungkapan penyelundupan narkotika ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector untuk melindungi generasi muda dari bahaya peredaran gelap narkotika.

Sebagai garda terdepan masuknya barang dari luar negeri, Bea Cukai berperan mencegah dan melindungi masyarakat atas masuknya barang-barang ilegal.

Sinergi yang dilakukan secara kontinyu dan masif antara Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Diharapkan agar masyarakat dapat turut serta berperan aktif dalam memerangi serta memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bea Cukai Aceh dan Polri Kembali Amankan 189 Kg Narkoba Jaringan Internasional, Ini Lokasinya

Trending Now

Iklan

iklan