Iklan

iklan

Satpol PP Kota Banda Aceh Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Sungai Krueng Aceh

Infobandaaceh
Wednesday, December 29, 2021 | December 29, 2021 WIB Last Updated 2021-12-29T10:07:38Z


 

BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan pembongkaran bangunan di dalam kawasan bantaran sungai Krueng (sungai) Aceh, Selasa (28/12/2021).


Bangunan yang berada di kawasan Gampong Beurawe Kota Banda Aceh, selama ini difungsikan menjadi kafe dan disinyalir menyalahkan aturan yang berlaku di mana bangun itu dibangun dalam bantaran sungai sehingga dapat mengganggu sirkulasi sungai dan menyebabkan banjir.


Kasatpol PP- WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi menyampaikan bahwa sesuai arahan Bapak Wali Kota Banda Aceh, Pemko akan menindak tegas banguanan yang tidak sesuai aturan yang berlaku.


“Bangunan yang dibongkar ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga tidak memiliki izin usaha dan dibangun dalam bantaran sungai, karena itu perlu dilakukan langkah tegas,” katanya.


Sebelum tahap penyidikan hingga melakukan pembongkaran, katanya, seluruh tahapan sudah dilakukan oleh Satpol PP-WH Banda Aceh.


“Dari surat teguran tingkat gampong sampai dengan kecamatan sudah dilayangkan, dan saat ini kita melakukan pembongkaran sebagai bentuk komitmen kita,” tegasnya.


Ardiansyah juga menyampaikan, penertiban dan pembongkaran ini dilakukan guna mencegah berdirinya bangunanan liar lainnya yang tidak memiliki izin dalam bantaran sungai. Wali Kota juga menghimbau kepada masyarakat kota Banda Aceh, agar tidak mendirikan bangunan dalam kawasan bantaran sungai.


“Ini cukup yang terakhir yang dibongkar, namun kalau kita temukan lagi, maka akan kita bongkar lagi,” Tegasnya.(Rat/Hz)

 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol PP Kota Banda Aceh Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Sungai Krueng Aceh

Trending Now

Iklan

iklan