Iklan

iklan

PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Ini Tanggal dan Rincian Level Tiap Daerah di Aceh

Infobandaaceh
Tuesday, December 7, 2021 | December 07, 2021 WIB Last Updated 2021-12-07T04:46:37Z

BANDA ACEH - Dalam upaya terus mengendalikan pandemi COVID-19, pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menteri Koordinator Bidang Perekenonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menyampaikan, PPKM luar Jawa-Bali akan dilanjutkan hingga tanggal 23 Desember 2021.

“Khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM (dari) tanggal 7 sampai dengan 23 Desember 2021,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (06/12/2021).

Adapun kriteria penerapan PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level asesmen situasi pandemi serta mempertimbangkan capaian vaksinasi di kabupaten/kota. Kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama masih di bawah 50 persen maka levelnya akan dinaikkan sebanyak satu tingkat.

Adapun PPKM di Kabupaten/Kota di Aceh dengan kriteria;

1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Aceh Tengah, Kota Banda Aceh, dan Kota Langsa;

2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Aceh Tenggara,
Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Simeulue,
Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Tamiang,
Kabupaten Bener Meriah, Kota Sabang, Kota
Lhokseumawe, dan Kota Subulussalam; dan

3) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Aceh Selatan,
Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Besar,
Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara,
Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Pidie Jaya.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Ini Tanggal dan Rincian Level Tiap Daerah di Aceh

Trending Now

Iklan

iklan