Iklan

iklan

Ingin Pasang? Begini Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Kantor dan Pelaku Usaha di Kota Banda Aceh

Infobandaaceh
Thursday, November 4, 2021 | November 04, 2021 WIB Last Updated 2021-11-04T01:56:11Z

Dok. Dinkes Aceh

BANDA ACEH - QR code PeduliLindungi saat ini menjadi salah satu persyaratan untuk masuk ke berbagai fasilitas publik, seperti kantor, mal atau pusat perbelanjaan.

 

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar rapat pembahasan pelaksanaan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Selasa (2/11/2021).

 

Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Wakil Wali Kota ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah,  Diskominfotik,  BKP-SDM, Dinas Kesehatan, BPBD, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Bagian Hukum serta Bagian Pemerintahan.

 

Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Faisal, S.STP,  menyebutkan, ada beberapa persoalan yang dibahas, salah satunya kesiapan areal perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menerapkan QR code PeduliLindungi sebagai persyaratan masuk dan keluar dari perkantoran.

 

“Jadi kami hari ini membahas kesiapan Pemko Banda Aceh dalam menerapkan aturan QR PeduliLindugi di area perkantoran,” ungkapnya.

 

Kebijakan ini kata Faisal, sejalan dengan arahan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman agar lebih mudah melihat mobilisasi satu individu dan juga mempercepat capaian vaksinasi.

 

“Nanti akan disurati oleh Wali Kota dan dinas terkait seperti BKPSDM dan Diskominfotik untuk menindaklanjuti dan membuat sosialisasi terhadap admin dinas untuk pendaftaran tersebut.”

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh, Fadhil, S.Sos, MM yang diwakili Kabid Pengelola Informasi Publik, Rahadian, ST menjelaskan, cara mendapatkan QR Code pedulilindungi untuk mall, perkantoran dan instansi, yaitu; dengan mendaftar dan dapat mengajukan permohonan melalui https://cmsreg.dto.kemkes.go.id. Sedangkan untuk selaku usaha hotel, restoran dan cafe dapat melalui website PHRI di http://phrionline.com/qrperdulilindungi. Katanya, Ini berlaku bagi anggota dan bukan anggota PHRI tanpa biaya apapun.

 

“Untuk OPD kami meminta satu orang tenaga admin yang bertanggung jawab terhadap QR Code PeduliLindungi, apabila ada masalah dapat dikonsultasi dengan Diskominfotik,” jelasnya.

 

Adapun saat melakukan pendaftaran kata rahadian pendaftar diharapkan memperhatikan beberapa hal seperti, memastikan satu email dan satu nomor handphone untuk satu tempat/lokasi, nomor telepon yang di-submit adalah nomor handphone bukan telepon, pendaftar juga diminta tidak menggunakan email Yahoo karena sering bermasalah.

 

Selain itu juga, pendaftar juga diminta memastikan nama tempat diisi dengan benar. “Kemudian nama tempat akan  muncul di poster QR code, selanjutnya PeduliLindungi akan mengirim ke alamat email untuk pembuatan username dan password selanjutnya lengkapi seluruh menu untuk membuat QR code PeduliLindungi,” jelasnya. (Ah/Hz)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ingin Pasang? Begini Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Kantor dan Pelaku Usaha di Kota Banda Aceh

Trending Now

Iklan

iklan