Iklan

iklan

Fatwa MUI: Pemegang Saham dan Perusahaan Wajib Mengeluarkan Zakat

Infobandaaceh
Saturday, November 13, 2021 | November 13, 2021 WIB Last Updated 2021-11-13T03:00:49Z

BANDA ACEH - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah hukum Zakat Saham

Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Hukum Zakat Saham adalah sebagai berikut:

A.  KETENTUAN HUKUM
1.  Saham termasuk harta benda yang wajib dizakati dengan ketentuan;
a)     Pemilik saham orang Islam;
b)    Dimiliki dengan kepemilikian yang sempurna;

c)     Telah mencapai nishab; 
d)    Telah mencapai masa hawalan al-haul (setahun);

e)     Persyaratan mencapai haul tidak diberlakukan untuk pemegang saham perusahaan: bidang pertanian, peternakan, dan harta karun (rikaz).
 
2.  Kriteria Saham Syariah Di Indonesia
a)     Jenis Saham Biasa (al-ashum al-‘adiyah/Common Shares) dan bukan dalam jenis Saham Preferen (al-ashum al-mumtazah/Preferred Shares);

b)    Kegiatan usaha Perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
c)     Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen);
d)    Total pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen); dan

e)     Pemegang Saham yang menerapkan prinsip Syariah harus memiliki mekanisme pembersihan kekayaan (cleansing) dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah.
 
3.  Pihak yang Mengeluarkan Zakat Saham dan Batasan Haul

a)     Pemegang saham adalah pihak yang wajib mengeluarkan zakat saham yang dimilikinya;
b)    Pemegang saham boleh mewakilkan kepada perusahaan untuk mengeluarkan zakat saham atas namanya;

c)     Perusahaan yang telah mengeluarkan zakat, kewajiban zakat atas para pemegang saham telah gugur;
d)    Penentuan haul zakat saham mengacu kepada perhitungan kalender hijriyah.
 
4.  Cara Mengeluarkan Zakat Saham
Zakat saham dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a)     Jika saham yang dimiliki itu dimaksudkan untuk diperjualbelikan (trading/mutajarah), ketentuan zakatnya mengikuti aturan zakat perdagangan, baik nishab maupun kadarnya yang penghitungannya sesuai nilai pasar saham saat haul;

b)    Jika saham yang dimiliki dimaksudkan untuk investasi jangka panjang, cara mengeluarkannya sebagai berikut:
1)    Saham perusahaan industri, jasa dan ekstraktif, zakatnya mengikuti zakat al-mustaghallat, dengan ketentuan:
–        Nishab dan kadarnya mengikuti ketentuan zakat emas;
–        Penghitungannya dari keuntungan bersih saham.
2)    Jika sahamnya adalah saham perusahaan pertanian, ketentuannya mengacu kepada zakat pertanian;
3)    Jika sahamnya adalah saham perusahaan perdagangan, zakatnya mengikuti ketentuan zakat perdagangan (urudh al-tijarah).


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fatwa MUI: Pemegang Saham dan Perusahaan Wajib Mengeluarkan Zakat

Trending Now

Iklan

iklan