Iklan

iklan

Dishub Banda Aceh Uji Coba Operasional Kawasan e-Parkir di Kawasan Peunayong

Infobandaaceh
Friday, November 5, 2021 | November 05, 2021 WIB Last Updated 2021-11-05T01:02:06Z

BANDA ACEH - Dalam upaya memperluas digitalisasi daerah serta mendukung Kota Banda Aceh menjadi Smart City, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mulai bulan November 2021 melakukan uji coba operasional Kawasan Parkir Elektronik (e-Parkir) di Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Drs. Muzakkir Tulot, M.Si melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE mengatakan Kawasan e-Parkir  telah tersedia  fasilitas pembayaran secara non tunai,  agar masyarakat mengikuti perkembangan era digital saat ini, mencegah pungutan liar atau  kebocoran PAD, adanya transparansi dan kemudahan pengawasan penerimaan parkir juga dapat memutus mata rantai penyebaran kuman atau virus Covid-19 pada uang yang beredar.

Kemudian, tersedianya kawasan e-Parkir selain untuk mengatasi kemacetan lalu lintas karena telah tersedia ruang parkir yang representatif, juga untuk menciptakan Kota Banda Aceh sebagai kota yang ramah lingkungan dan tertib parkir sehingga dapat mewujudkan Visi Misi  Wali Kota Banda Aceh untuk mewujudkan Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariah.

‘’Direncanakan kawasan e-Parkir dan program digitalisasi parkir ini akan di launching oleh Bapak Wali Kota Banda Aceh pada akhir November tahun ini,” katanya, Kamis (04/11/2021).

Mahdani mengatakan kawasan parkir elektronik tersebut yaitu sistem pengelolaan parkir menggunakan perangkat digital atau elektronik dengan metode pembayaran retribusi parkir menggunakan uang elektronik.

“Untuk saat ini di masa uji coba pembayaran retribusi  parkir elektronik, masyarakat dapat membayar jasa parkir tersebut   menggunakan uang elektronik yang berbasis QRIS dari smartphone seperti LinkAja, Ovo, Gopay, Dana, PosPay maupun aplikasi mobile banking seperti Action dari Bank Aceh dan bank lainnya. Kedepannya,  juga akan dapat menerima pembayaran menggunakan kartu uang elektronik seperti e-money, Brizzi, TapCash dan Flash. Sehingga dapat mensukseskan Gerakan Nasional Non Tunai yang di prakarsai oleh Bank Indonesia,” kata Mahdani.

Sementara itu,  untuk karyawan usaha di kawasan tersebut  yang sering keluar masuk  area parkir dapat berlangganan secara bulanan melalui Kartu Gemilang Dishub sebagai member parkir.

Mahdani menjelaskan untuk memasuki kawasan e-Parkir ada tiga pintu masuk yang dilengkapi dengan barrier gateatau palang otomatis,  alur sistem parkir yaitu pengguna kendaraan mengambil struk tiket tanpa sentuh tombol pada mesin tiket di pintu masuk, lalu pintu barrier gate terbuka dan kendaraan parkir di area parkir, pembayaran biaya parkir dilakukan pada saat keluar di pos pembayaran dengan menempelkan kartu atau scan Qris lalu pintu barrier gate  keluar terbuka.

Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, tarif retribusi parkir di kawasan parkir elektronik dikenakan tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum lokasi tertentu sebesar  Rp 2.000  untuk kendaraaan roda 2 dan roda 4 sebesar Rp 4.000 per sekali parkir.

Mahdani berharap  kepada masyarakat untuk dapat membayar retribusi parkir secara non tunai di kawasan e-Parkir dengan menscan QRIS dari aplikasi dompet digital yang ada di smartphonenya.(Rid/Hz)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dishub Banda Aceh Uji Coba Operasional Kawasan e-Parkir di Kawasan Peunayong

Trending Now

Iklan

iklan