Iklan

iklan

Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Aceh Besar

Infobandaaceh
Friday, October 8, 2021 | October 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T10:38:21Z

BANDA ACEH, INFOBANDAACEH.COM - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti yang telah rampung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar. Perkara yang sudah P – 21 tersebut Narkotika jenis Sabu – Sabu sebanyak 1 Kg yang ditangani pada hari Selasa (8/6/2021). 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan, perkara yang sudah P – 21 yang ditangani Satresnarkoba sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar kemarin, Kamis (7/10/2021). 

“Kasus Narkotika jenis Sabu – Sabu yang ditangani sejak Bulan Juni 2021 itu sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, dan sekarang sudah dilimpahkan,” ucap AKP Rustam Nawawi. 

Kasatresnarkoba mengatakan, penemuan barang haram narkotika jenis sabu – sabu pada hari Selasa (8/6/2021) itu berawal dari kecurigaan petugas Avsec Angkasa Pura Bandara SIM Aceh Besar terhadap salah satu penumpang pesawat terbang. 

“Petugas Avsec pada saat itu melihat ada kejanggalan pada monitor mesin Xray terhadap salah satu tas ransel warna hitam milik penumpang pesawat jenis Garuda Indonesia tujuan Jakarta. Kemudian petugas melaporkan kepada operator Airlines untuk meminta pemilik tas tersebut menjumpai petugas Avsec,” sebut Kasatersnarkoba. 

Setelah dilakukan pemanggilan, pemilik tas awalnya berada diruang tunggu lantai 2, terlihat panik sehingga melarikan diri ke pintu utama. Dengan Kesiapsiagaan petugas Avsec, pemilik tas tersebut berhasil diamankan, tambah Kasatresnarkoba lagi. 

Kemudian, petugas Avsec membuka tas dan mendapatkan 2 bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga narkitoka jenis sabu – sabu. Tidak menunggu waktu yang lama, petugas melakukan koordinasi dengan Pospol Bandara terkait penemuan barang haram tersebut dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan tas ransel berinisial Ismu (34) warga Bireun yang berisikan Kristal bening dan saat itu turut menyita barang bukti berupa 2 bungkusan Kristal warna bening, 2 unit handphone, satu tiket elektronik pesawat Garuda Indonesia, satu tas ransel werna hitam dan uang senilai 5,7 juta,” sebut AKP Rustam. 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon terhadap tersangka Ismu meyebutkan bahwa narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 1 Kg tersebut diperoleh dari BAH (34) warga Aceh Utara di salah satu jembatan di Krueng Mane pada hari Sabtu (1/5/2021) untuk dibawa ke Sulawesi dengan upah Rp. 50 juta, namun upah awal diterima senilai Rp. 6 juta. 

“Tersangka Ismu menyebutkan nama BAH warga Aceh Utara yang memintanya untuk mengirimkan narkotika jenis sabu – sabu ke Sulawesi dengan upah Rp. 50 juta atas permintaan AR alias Bang Anto. Ianya sendiri saat ini sedang menjalani hukuman di LP Narkotika kelas IIA Tanjung Pinang atas kasus yang sama,” tutur Kasatresnakoba lagi. 

Sementara itu, Polisi berbaju preman melakukan penangkapan terhadap BAH pada hari Rabu (9/6/2021) dirumahnya di Aceh Utara. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan uang senilai Rp. 14 juta, satu unit HP dan satu buah buku tabungan. 

AKP Rustam Nawawi menjelaskan, dalam kasus ini BAH berperan sebagai perantara dan ianya sudah enam kali terlibat dalam kasus yang sama bekerjasama dengan AR alias Bang Anto diantaranya tahun 2019 mengirimkan narkotika jenis sabu ke Kendari dan Samarinda sebanyak 1 Kg dengan upah Rp. 50 juta, tahun 2020 juga ke Kendari dan Samarinda sebanyak 1 Kg dengan upah Rp. 75 juta dan yang terakhir ke Sulawesi sebanyak 1 Kg dengan upah Rp. 50 juta. 

“Jadi selama menjadi perantara, BAH sudah mengirimkan narkotika jenis sabu milik AR alias Bang Anto sebanyak 2 Kg, dan yang terkahir ianya tertangkap petugas dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” sebut AKP Rustam.

Selain itu, tersangka Ismu sendiri sudah 5 kali mengantarkan narkotika jenis sabu milik AR alias Bang Anto keberbagai provinsi di Indonesia. Diantaranya pada tahun 2019, membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg ke Kalimantan dengan upah Rp. 50 juta, tahun 2020 membawa narkotika jenis sabu ke Kalimantan dan Jakarta sebanyak 1,5 Kg dengan upah Rp. 75 juta dan tahun 2021 ini Ismu gagal membawa narkota jenis sabu, dikarenakan tertangkap oleh petugas di Bandara Sultan iskandar Muda, Aceh Besar, Selasa (8/6/2021) silam, kata AKP Rustam Nawawi lagi. 

Jadi, kedua tersangka Ismu dan BAH telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, disini kami menerapkan pasal untuk BAH yaitu Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 2 dari Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk Ismu pasal yang diterapkan Pasal 112 ayat 2, Pasal 115 ayat 2 dari Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, pungkas Kasatresnarkoba.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Aceh Besar

Trending Now

Iklan

iklan