INFOBANDAACEH.COM - Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana meghimbau kepada masyarakat Kota Banda Aceh yang data kependudukannya tidak online agar dapat melakukan konsolidasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu ke Disdukcapil sebelum melakukan vaksinasi.
Emila mengatakan, selama vaksinasi pihaknya didatangi oleh masyarakat yang sudah melakukan vaksin tapi datanya tidak terbaca pada Aplikasi Peduli Lindungi, karena Nik nya tidak online.
“Ada warga yang melapor ke kita sudah vaksin tapi tidak terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi sehingga mereka harus mengupdate terlebih dahulu datanya ke Disdukcapil ” kata Emila.
Oleh karena itu Emila menghimbau bagi warga Kota Banda Aceh yang ingin melakukan vaksinasi dan datanya tidak online agar dapat melakukan konsolidasi data/update Nik terlebih dahulu dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh atau ke counter Dukcapil di Mal Pelayanan Publik bisa juga dengan mengirimkan Niknya ke nomor whatsapp di 0895338331409.
Hal tersebut kata Emila dalam upaya mendukung percepatan vaksinasi di Kota Banda Aceh. (Rid/Hz)