Iklan

iklan

Bea Cukai Bersama Satpol PP WH Aceh Berantas Rokok Ilegal

Infobandaaceh
Saturday, October 2, 2021 | October 02, 2021 WIB Last Updated 2021-10-06T06:17:27Z
INFOBANDAACEH - Dalam rangka upaya mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai serta menjalankan tugas dan fungsi sebagai Community Protector terhadap peredaran rokok ilegal yang kian masif.

Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Lhokseumawe, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireun dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan Operasi Pasar Gabungan di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bireun pada Senin, (27-09-2021) hingga Rabu (29-09-2021).

Kegiatan diawali dengan rapat kerja dan briefing singkat dari Niko Hadi Saputro, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Lhokseumawe berupa sosialisasi singkat mengenai identifikasi Pita Cukai 2021 kepada para anggota Satpol PP WH Aceh dan pegawai Bea Cukai Aceh yang akan melaksanakan operasi pasar gabungan tersebut.

Selanjutnya, atas pelaksanaan operasi pasar gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 1.410 (Seribu empat ratus sepuluh) bungkus rokok ilegal dengan jumlah batang sebanyak 28.200 (Dua puluh delapan ribu dua ratus) batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 44.256.400 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 23.054.200 dari total 14 SBP (Surat Bukti Penindakan).

Dalam kegiatan operasi pasar gabungan tersebut tidak hanya berfokus kepada kegiatan penindakan semata tetapi juga turut serta melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat,  diharapkan dari kegiatan dimaksud dapat menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP WH Aceh Berantas Rokok Ilegal

Trending Now

Iklan

iklan