Iklan

iklan

Satpol PP Kota Banda Aceh Tertibkan Pedagang di Luar Pasar Al Mahirah

Infobandaaceh
Friday, August 27, 2021 | August 27, 2021 WIB Last Updated 2021-09-18T04:44:25Z

BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah  (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan pengawasan dan penertiban para pedagang yang berjualan di seputaran Pasar Al Mahirah, Kamis (26/08/2021).

Berdasarkan amatan langsung dari Tim Media beberapa kawasan yang dilakukan penertiban adalah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo lama, perempatan Gano.

Kasatpol PP WH Banda Aceh Ardiansyah, S.STP, M.Si mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai arahan langsung Wali Kota Banda Aceh dan hasil koordinasi dengan pihak pengelola pasar Al Mahirah, dalam upaya mewujudkan pasar Al Mahirah sebagai pasar terpadu di Kota Banda Aceh.

“Pengawasan dan penertiban ini perlu dilakukan dalam upaya mewujudkan Pasar Al Mahirah sebagai pasar terpadu di Banda Aceh,” Katanya.

“Satpol PP juga tidak akan mentolerir pedagang yang berjualan di luar pasar Al Mahirah dengan jenis barang dagangan yang sama,”tambahnya.

Ardiansyah menambahkan, pedagang tidak dibenarkan berjualan dengan jenis dagangan yang sama seperti unggas, ikan dan sayuran, kecuali mereka mau membuka lapak di dalam pasar Al Mahirah”.

“Untuk dagangan kelontong, warung nasi, kedai kopi boleh,” tegasnya

Hal ini dilakukan dalam upaya meminimalisir menjamurnya pedagang di luar kawasan pasar Al Mahirah yang dapat mengganggu kenyamanan bersama.

Satpol PP WH juga melakukan mediasi antara penyedia jasa pembersihan ikan dan pihak pengelola pasar Al Mahirah.

“Mediasi ini perlu dilakukan agar ada kepastian lapak dagangan bagi mereka yang telah kita tertibkan diluar sana,” tambahnya.(Rat/Hz)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol PP Kota Banda Aceh Tertibkan Pedagang di Luar Pasar Al Mahirah

Trending Now

Iklan

iklan