Iklan

iklan

Pembuatan KTP Perlu Surat Vaksin atau Tidak, Begini Kata Kadisdukcapil Banda Aceh

Infobandaaceh
Wednesday, August 11, 2021 | August 11, 2021 WIB Last Updated 2021-09-18T04:44:24Z
* Disdukcapil Mudahkan Pembuatan KTP

BANDA ACEH - Dalam upaya mendukung percepatan vaksinasi covid-19 di Kota Banda Aceh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh memberikan kemudahan dan percepatan dalam pelayanan pengurusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana pada Selasa (10/08/2021) di kantornya.

Kecepatan dan kemudahan dalam memberikan  pelayanan kepada masyarakat oleh Disdukcapil Kota Banda Aceh tidak terlepas atas dorongan dari Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE.Ak, MM dalam upaya mempercepat vaksinasi di Kota Banda Aceh.

Kata Emila, untuk persyaratan pembuatan KTP  tidak diperlukan surat vaksin, tetapi untuk melakukan vaksin Covid-19 diperlukan NIK, KTP atau KIA untuk pendataan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi.

“Ada gambar tulisan yang sempat viral di media sosial bahwa perlu surat vaksin untuk pembuatan KTP, itu merupakan hal yang keliru karena  tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan NIK atau KTP elektronik sehingga kita pastikan bahwa informasi tersebut hoaks,” kata Emila

Saat ini, untuk mengurus semua dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Disdukcapil Kota Banda Aceh tidak mempersyaratkan surat vaksin.Oleh karena itu, Emila mengajak warga Kota Banda Aceh yang belum memiliki NIK atau KTP agar segera melakukan pengurusannya sehingga bisa cepat mendapatkan vaksinasi.

“Jadi yang belum memiliki NIK atau KTP segera mengurusnya ke Disdukcapil kota Banda Aceh atau ke MPP dengan cara mengisi formulir f1.01 yang berisi biodata penduduk lengkap, bisa juga melalui nomor whatsapp. Kalau sudah ada KTP bisa cepat mendapatkan vaksinasi,” kata Emila.

Emila juga mengingatkan kepada warga Kota Banda Aceh agar tidak memberikan nomor induk kependudukannya kepada orang lain, karena apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang menjadi tanggung jawab adalah pemilik data.(Rid/Hz)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembuatan KTP Perlu Surat Vaksin atau Tidak, Begini Kata Kadisdukcapil Banda Aceh

Trending Now

Iklan

iklan