Iklan

iklan

Lagi, Sejumlah Tempat Usaha di Banda Aceh Disegel

Infobandaaceh
Monday, July 19, 2021 | July 19, 2021 WIB Last Updated 2021-09-18T04:44:35Z

BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh melakukan penegakan hukum dengan menutup dan menyegel beberapa tempat usaha yang masih buka hingga pukul 23.00 Wib.

Selain rumah makan dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan turut didatangi petugas, pada Sabtu malam (17/7/2021).

Plt. Kasatpol PP dan WH Heru Triwijanarko, S. STP, M.Si  didampingi oleh Kabid Trantibum Evendi A. Latif  S.Ag mengatakan penyegelan ini dilakukan dengan mempedomani instruksi Wali Kota Nomor 8 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.

“Salah satu subpoin dalam instruksi tersebut menjelaskan kegiatan makan atau minum di tempat umum, seperti warung kopi, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri, atau mal dibatasi 25 persen dari kapasitas. Untuk jam operasionalnya dibolehkan hanya sampai pukul 21.00 WIB,” Kata Heru.

“Untuk layanan makanan pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 WIB. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam,” tambahnya.

Evendi menambahkan, beberapa  tempat yang disegel semalam adalah Warung Bakso Kojex di Gampong Peunayong Jln Kartini Kec. Kuta Alam dan tiga toko sayur di Pasar kartini.

“Sebelumnya pada hari Senin tanggal 11/07/2021, tim juga telah melakukan penyegelan warung kopi di Gampong Lambhuk,” tambah Evendi.

Tim juga melakukan kegiatan Razia PPKM mikro di seputaran Pasar Aceh Kota Banda Aceh.

“Dimohon kepada pelaku usaha untuk menaati Instruksi ini sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 yang bertepatan dengan malam Lebaran nanti,” tambahnya.

Evendi menambahkan, dalam kegiatan ini Tim Gabungan Satpol PP WH Kota Banda Aceh turut dibantu oleh personel dari TNI/Polri dan POMDAM.(Rat/Hz)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lagi, Sejumlah Tempat Usaha di Banda Aceh Disegel

Trending Now

Iklan

iklan