Iklan

iklan

Setop, Jangan Pinjam Dulu! Cek Nih Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Infobandaaceh
Saturday, June 26, 2021 | June 26, 2021 WIB Last Updated 2021-09-18T04:44:34Z
 Jakarta - Sekarang ini tengah marak pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak menelan korban. Para pelaku pinjol ilegal itu melakukan berbagai cara agar target mengajukan pinjaman.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing telah meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan pinjol ilegal. Menurutnya pinjol ilegal ini mereka yang menyediakan jasa pinjam-meminjam yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Agar tidak terjerat pinjol ilegal, ternyata ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui. Melalui akun Instagram @ojkindonesia, otoritas pengawas jasa keuangan ini mengungkap 7 ciri pinjol ilegal.

"Sobat OJK, kehadiran fintech lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Namun, kamu harus waspada dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikanmu. Agar tidak salah pilih, kenali 7 ciri pinjol ilegal atau rentenir online pada postingan ini," kata OJK dikutip, Jumat (25/6/2021).

Pertama, pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. Kedua, fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman. Ketiga, suku bunga dan denda sangat tinggi bisa mencapai 1%-4% per hari.


Kemudian, keempat jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. Kelima, pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

Keenam, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan. Ketujuh, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Sejauh ini Satgas Waspada Investasi menyebut telah berupaya memberantas pinjol ilegal. Tongam L Tobing mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal yang marak. Selain itu, terus melakukan tindakan preventif, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak terjebak pinjol ilegal.

"Satgas waspada investasi melakukan penanganan pinjol ilegal, baik itu tindakan preventif, edukatif, sosialisasi kepada masyarakat kita berlanjut terus melakukan edukasi, supaya tidak terjebak pinjol ilegal. Saat ini, kita ada siber patroli, kita setiap hari kita blokir-blokir (pinjol ilegal) ya, tetapi kemajuan teknologi ini, kita blokir hari ini muncul besok, yang baru ganti nama, yang ini menjadi tugas kita bersama," ujarnya.

Sumber : detik.com
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Setop, Jangan Pinjam Dulu! Cek Nih Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Trending Now

Iklan

iklan