Iklan

iklan

Pendaftaran CPNS di sscn.bkn.go.id Perlu IMT, Ini Penjelasannya

Infobandaaceh
Thursday, March 4, 2021 | March 04, 2021 WIB Last Updated 2021-03-04T09:51:51Z

Jakarta - Info seputar CPNS menjadi salah satu yang paling ditunggu masyarakat umum. Pemerintah menyediakan 1,3 juta lowongan pada April 2021 yang terdiri dari CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Bulan April Mei 2021 dibuka proses pendaftaran dan Juni 2021 mulai dilakukan seleksi," kata Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko beberapa waktu lalu.

Sambil menunggu pembukaan pendaftaran CPNS, beberapa syarat yang diperlukan bisa dipenuhi lebih dulu. Terutama syarat khusus di jabatan tertentu, misal Indeks Massa Tubuh (IMT) yang diperlukan polisi kehutanan pada CPNS 2019.

"Khusus pelamar polisi kehutanan memiliki persyaratan tambahan tinggi badan minimal 165 cm (untuk laki-laki) dan 160 cm (untuk perempuan) dengan Indek Massa Tubuh (IMT) ideal," tulis persyaratan khusus pengadaan CPNS 2019 Kementerian LHK.

Syarat khusus lain yang diperlukan pada jabatan polisi kehutanan CPNS 2019 adalah tidak buta warna, menggunakan kacamata, dan mengalami cacat badan yang dibuktikan surat keterangan dokter.

Syarat lainnya adalah tidak pernah mengalami patah tulang yang dibuktikan hasil rontgen.

Dikutip dari situs Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan, IMT adalah indeks sederhana untuk mengklasifikasikan kelebihan berat badan dan obesitas pada orang dewasa. IMT diperoleh dengan membandingkan tinggi dan berat badan.

Kategori IMT yang digunakan sebagai syarat CPNS:

1. Kurus

  • Kekurangan berat badan tingkat berat lebih kecil daripada 17,0
  • Kekurangan berat badan tingkat ringan 17,0-18,4

2. Normal 18,5-25,0

3. Gemuk

  • Kelebihan berat badan tingkat ringan 25,1-27,0
  • Kelebihan berat badan tingkat berat lebih besar daripada 27,0.

Selain persyaratan khusus, syarat umum tentunya wajib dipenuhi mereka yang ingin mendaftar CPNS. Syarat umum biasanya sama di tiap kementerian dan lembaga.

Syarat umum CPNS:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dengan ketentuan lebih lanjut akan diumumkan dalam portal SSCASN

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

4. Tidak pernah diberhentikan dengan atau tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah

6. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan yang dilamar

8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun minimal 10 tahun.

Sumber : detik.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pendaftaran CPNS di sscn.bkn.go.id Perlu IMT, Ini Penjelasannya

Trending Now

Iklan

iklan