Iklan

iklan

Warga Banda Aceh Dapat Menggantikan Foto KTP-El Dengan Syarat di Disdukcapil

Infobandaaceh
Thursday, February 18, 2021 | February 18, 2021 WIB Last Updated 2021-02-18T13:01:09Z

BANDA ACEH - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana  mengatakan bagi warga Kota Banda Aceh yang ingin mengganti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bisa menggantikan di Disdukcapil bila terpenuhi syarat.

“Karena KTP-el ini berlakunya seumur hidup jadi dapat diganti foto KTP-nya kalau memenuhi syarat,” kata Emila, Kamis (18/02/2021) di kantornya.

Kata Emila, syarat yang bisa untuk  penggantian foto KTP-el yaitu  adanya  perubahan dari foto sebelumnya misalnya dari tidak berjilbab diganti dengan yang berjilbab dan ada perubahan pada wajah yang sangat signifikan.

“Kalau warga Kota Banda Aceh ada yang KTP-elnya rusak itu bisa digantikan fotonya saat membuat KTP-el yang baru,” kata Emila.

Tidak hanya itu, untuk KTP-elnya yang terkelupas atau fotonya sudah buram itu juga boleh mengganti foto baru di Disdukcapil.

Emila menambahkan, untuk melakukan penggantian foto karena masalah tersebut warga cukup membawakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang lama ke Disdukcapil Banda Aceh.

Dalam hal ini, Emila berharap agar warga kota yang ingin mendapatkan berbagai pelayanan kependudukan dapat langsung datang ke Disdukcapil kota Banda Aceh dan seluruh pelayanan tanpa biaya gratis.(Rid/Hz)

DISKOMINFOTIK BANDA ACEH

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Banda Aceh Dapat Menggantikan Foto KTP-El Dengan Syarat di Disdukcapil

Trending Now

Iklan

iklan