BANDA ACEH - Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan tempat berlangsungnya kegiatan pelayanan dan aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik secara terpadu yang mencakup semua layanan di Kota Banda Aceh.
MPP telah menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di setiap pintu masuk diantaranya dengan mewajibkan penggunaan masker, penyiapan hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh dan pengaturan jarak minimum bagi masyarakat yang membutuhkan layanan, disetiap sudut dan dinding terpasang himbauan Kawasan Wajib Menggunakan Masker baik secara manual dan elektronik yang tampilan nya lebih menarik.
Berikut beberapa instansi yang beroperasional di MPP adalah :
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Banda Aceh
3. BAITUL MAL
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat DPUPR
5. Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh
6. BP JAMSOSTEK
7. BPKK (Badan Pengelola Keuangan Kota) Banda Aceh
8. BANK ACEH
9. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
10. BPJS KESEHATAN
11. IMIGRASI
12. SAMSAT
13. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Aceh
15. KEJAKSAAN NEGERI
16. Kementrian Agama (KEMENAG)
17. POS
18. POLRESTA
19. Mahirah Muamalah
20. TASPEN
21. KPP PRATAMA (WFH, masyarakat langsung di arahkan ke kantor cabang).
Seiring dengan tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik di Kota Banda Aceh yang diharapkan dapat memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan, kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, maka MPP berkomitmen akan terus menciptakan inisiatif baru untuk beradaptasi menghadapi kondisi The New Normal dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan pekerja serta pengunjungnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Banda Aceh.
DPMPTSP BANDA ACEH