Iklan

iklan

Satpol PPWH Banda Aceh : Upaya Persuasif Terus Dilakukan Dalam Tangani PKL

Infobandaaceh
Tuesday, February 16, 2021 | February 16, 2021 WIB Last Updated 2021-02-16T10:30:35Z


BANDA ACEH -
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh terus melakukan sosialisasi dan imbauan larangan berjualan di badan jalan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Simpang Tujuh Ulee Kareng, Senin (15/02/2021).

Petugas dari Satpol PP bersama pihak Kecamatan Ulee Kareng, Koramil dan Polsek Ulee Kareng melakukan pendekatan secara persuasif kepada para PKL.

Sebelum para PKL membuka lapak jualannya pada siang hari, petugas terlebih dahulu mengarahkan agar para PKL tidak mengunakan badan jalan untuk lapak berjualan.

Plt. Kasatpol PP dan WH Heru Triwijanarko, S. STP, M.Si  melalui Kabid Trantibum Evendi A. Latif, S.Ag mengatakan, upaya persuasif ini memang rutin dilakukan pihaknya guna menciptakan Kota Banda Aceh yang indah dan nyaman.

Evendi menerangkan, berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang ketertiban dan ketentraman umum, yang di dalamnya termaktub tertib PKL serta larangan berjualan bagi PKL di sepanjang jalan dan area parkir dalam kawasan wilayah Kota Banda Aceh.

Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya diimbau untuk tidak melakukan aktifitas untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan di badan jalan, trotoar dan area parkir.

“Untuk kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan serta tersedianya ruang parkir kendaraan, kami meminta kerja sama para pedagang agar tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang secara aturan,” kata Evendi.

Evendi menambahkan, beberapa kawasan yang telah dilakukan penertiban adalah jalan T. Imum Lueng Bata, Jln Mr Mohd Hasan Jalan Sultan Malikul Saleh dan Jalan Hasan Saleh, dan kawasan tersebut masih dalam pengawasan serta jalan T. Iskandar sedang dalam penindakan PKL yang masih belum mengindahkan rak atau tempat dangangan di atas Drainase secara permanen.

Apabila PKL masih meletakkan barang dagangan di area yang tidak seharusnya akan diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku karena sudah jauh jauh hari tim satpol PP ingatkan.

Sementara itu seeorang pengelola warung kopi di persimpangan simpang tujuh mengatakan dukungannya terhadap upaya penertiban yang di lakukan.

“Kami medukung upaya penertiban ini, setidaknya ruas akses jalan dapat berfungsi seperti seharusnya, dan tidak terjadi kemacetan lagi,” katanya. (Rat/Hz)

DISKOMINFOTIK BANDA ACEH

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol PPWH Banda Aceh : Upaya Persuasif Terus Dilakukan Dalam Tangani PKL

Trending Now

Iklan

iklan