Iklan

iklan

Satpol PP Tertibkan PKL Nakal di Banda Aceh, Ini Lokasinya

Infobandaaceh
Wednesday, February 10, 2021 | February 10, 2021 WIB Last Updated 2021-02-10T06:00:21Z

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk Pahlawan Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, Selasa (08/02/2021).

BANDA ACEH -
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk Pahlawan Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, Selasa (08/02/2021).

Petugas dari Satpol PP yang dipimpin oleh Danton Zaini dan Danton Erwin melakukan penyisiran dan telah melakukan pembinaan terhadap lima PKL yang menggunakan becak sebagai tempat berjualan di badan jalan.

Plt. Kasatpol PP dan WH Heru Triwijanarko, S. STP, M.Si melalui Kabid Trantibum Evendi A. Latif, S. Ag mengatakan, upaya persuasif telah rutin dilakukan namun tindakan serius tidak sungkan dilakukan bagi mereka yang mengabaikan imbauan.

“Kami meminta kerja sama para pedagang agar tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang secara aturan,” tambahnya.

Selain melakukan upaya penertiban, petugas Satpol PP juga terlebih dahulu melakukan sosialisasi bagi pedagang di kawasan Jalan Rama Setia Lampaseh Kota Kecamatan Kutaraja dengan menyerahkan surat teguran tertulis agar tidak berjualan di badan jalan dan di atas drainase.

Evendi mengimbau agar para pedagang untuk dapat mengindahkan teguran ini dan dalam jangka waktu tujuh hari apabila tak ditaati tegurannya akan diambil tindakan tegas berupa pembongkaran dan penyitaan oleh tim satpol PP WH Kota Banda Aceh.

Secara teknis Evendi menjelaskan, berdasarkan Qanun No.6 Tahun 2018 tentang ketertiban dan ketentraman umum, yang didalamnya termaktub Tertib PKL serta larangan berjualan bagi PKL di sepanjang jalan, trotoar dan drainase dalam kawasan wilayah Kota Banda Aceh.

Dikatakannya, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktifitas di badan jalan, atas trotoar, atas drainase dan lahan area parkir untuk tempat usaha dan meletakan barang dagangan. (Rat/MA)

DISKOMINFOTIK BANDA ACEH

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol PP Tertibkan PKL Nakal di Banda Aceh, Ini Lokasinya

Trending Now

Iklan

iklan