Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pembentukan Tim Kajian UU
ITE tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pengkajian UU
ITE atau Tim Kajian UU ITE Nomor 22 Tahun 2021 tertanggal 22 Februari
2021.
Dalam Surat Keputusan Menko
Polhukam tersebut disebutkan Tugas Tim Kajian UU ITE ini memberikan
arahan dan rekomendasi melalui koordinasi dan sinkronisasi, pengendalian
Kementerian/Lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi
peraturan perundang- undangan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tim Pelaksana terdiri dari
Ketua Pelaksana, Sekretaris. Dalam Pelaksanaan Tugasnya Tim dapat
dibantu oleh akademisi, praktisi, tenaga ahli dan korban pelaku tindak
pidana UU ITE, aktivis, kelompok media sebagai narasumber untuk berbagai
masukan.
TIM kajian ini mulai ditetapkan melalui Keputusan Menkopolhukan berlamu 22 Februari sampai 22 Mei 2021.
Tim Kajian terdiri dari
Pengarah dan Ketua Pelaksana. Tim pengarah terdiri dari Menko Polhukam,
Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.
Sedangkan Tim Pelaksana
antara lain Ketua Sugeng Purnomo, Deputi Bidang Hukum dan HAM
Kemenkopolhukam, Sekretaris Imam Marsudi Staf Ahli Khusus Menko
Polhukam Bidang Sosbud. Kemudian Ketua Sub TIM I, Henri Subiakto, Staf
Ahli Menkominfo Bidang Hukum.
Sekretaris Sub TIM I Brigjen Pol. Yan Fitri Halimsyah, Kepala Biro Sundokinfokum, Divisi Hukum Polri.
Anggotanya yaitu, Dirjen
Aptika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, Kepala Biro Hukum dan
Hubungan Masyarakat Badan Siber dan Sandi Negara, Christyanto
Noviantoro, Brigjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto, Ketua Harian Komisi
Kepolisian Nasional.
Ketua Sub TIM II Dirjen
Perundang- undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjayana,
Sekretaris Baringin Sianturi, Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sedangkan anggotanya diantaranya, Ahmad Ramly, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo. (Kominfo RI)