Iklan

iklan

Mahasiswa Mau Digaji Rp 700 Ribu/Bulan? Ini Syarat dan Caranya

Infobandaaceh
Thursday, February 11, 2021 | February 11, 2021 WIB Last Updated 2021-02-11T09:45:50Z
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem memberikan penawaran kepada mahasiswa untuk mengajar di sekolah khususnya di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Sejumlah manfaat akan diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti program tersebut.

Berdasarkan panduan program kampus mengajar yang dikutip dari laman resmi Kemendikbud, mahasiswa yang ikut program tersebut akan mendapatkan sejumlah manfaat, yaitu uang saku Rp 700 ribu/bulan, dan potongan UKT maksimal Rp 2,4 juta sebanyak satu kali.

"Saya mengajak teman-teman mahasiswa dari seluruh Indonesia untuk beraksi, berkolaborasi, dan berkreasi selama 12 minggu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah dasar terutama yang di daerah 3T, sekaligus mengasah kepemimpinan, kematangan emosional, dan kepekaan sosial," kata Nadiem dikutip dari saluran YouTube Kemendikbud RI.


Untuk melancarkan program tersebut, Nadiem turut mengingatkan pimpinan perguruan tinggi dan dosen untuk segera melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan agar mahasiswa dapat melaksanakan hak belajarnya di luar kampus dan di luar program studi dengan mudah, difasilitasi, dan didukung.

Insentif lain yang bakal diterima oleh mahasiswadalam program tersebut adalah konversi SKS untuk memenuhi syarat penyelesaian gelar sarjanamu sebesar 12 SKS.

Mahasiswa juga akan mendapat Sertifikat Peserta Program Kampus Mengajar.

Apa saja syarat dan bagaimana cara ikut program tersebut?

Persyaratan

- Mahasiswa aktif minimal semester 5
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3 dari skala 4
- Diutamakan mempunyai pengalaman berorganisasi atau pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan surat rekomendasi, sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya
- Mempunyai catatan baik/tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi
- Bukan mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020

- Mahasiswa memastikan data diri (nama, tempat tanggal lahir, NIM, dan NIK) sesuai dengan data di PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id)


Tata Cara

- Memastikan data kecamatan, kabupaten dan provinsi di data diri aplikasi MBKM (Merdeka Belajar-Kampus Merdeka) telah sesuai dengan domisili sekarang
-Saat mendaftar program, mahasiswa akan diminta untuk memilih 3 Sekolah Dasar (SD) yang berada di wilayah domisilinya.
- Surat rekomendasi dari Dekan/Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan

Jadwal Seleksi

- Pembukaan Pendaftaran: 9 - 21 Februari 2021
- Pengumuman Seleksi Tahap 1: 26 Februari 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 12 Maret 2021
- Pembekalan: 15 - 21 Maret 2021
- Penugasan: 22 Maret - 25 Juni 2021
- Penarikan Mahasiswa: 26 Juni 2021


Sumber : detik.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mahasiswa Mau Digaji Rp 700 Ribu/Bulan? Ini Syarat dan Caranya

Trending Now

Iklan

iklan