Iklan

iklan

Dishub Ajak Warga Lapor Jukir Liar, Begini Cara Mengenali dan Melaporkannya

Infobandaaceh
Monday, February 8, 2021 | February 08, 2021 WIB Last Updated 2021-02-08T02:48:25Z

BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh tidak henti-hentinya menciptakan Kota Banda Aceh sebagai kota yang tertib dan nyaman berlalu lintas.

Dalam hal ini melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengajak masyarakat untuk ikut melapor jika ada indikasi pelanggaran parkir yang dilakukan juru parkir (Jukir) di tepi jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Drs. Muzakkir Tulot, M.Si melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh Mahdani, SE mengatakan jika ada jukir yang tidak menggunakan rompi, identitas dan surat izin tata kelola parkir maka masyarakat dapat menolak untuk membayar biaya parkir.

“Jika juru parkirnya tidak ada rompi, identitas ataupun surat izin tata kelola parkir dapat diindikasikan sebagai juru parkir liar, masyarakat bisa menolak membayar biaya parkir apabila diminta juru parkir liar tersebut,” kata Mahdani, Minggu (07/02/2021) saat dikonfirmasi melalui telepon.

Mahdani menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan Jukir untuk mengambil biaya parkir sesuai aturan yang berlaku karena pelanggaran sekecil apapun itu adalah masuk kategori pungutan liar (Pungli) dan dapat merugikan masyarakat.

“Jukir melakukan penarikan biaya parkir tarif harus sesuai ketentuan Qanun No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dimana Tarif parkir Roda Dua Rp 1.000 dan Roda Empat Rp 2.000,” tambah Mahdani.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan Jukir untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat, mengatur dan menata kendaraan dengan rapi sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kata Mahdani, masyarakat jangan mendiamkan apabila menemukan pelanggaran parkir, tapi segera melaporkan ke Dishub di nomor handphone 08116714411 atau instagram @dishub.bna atau media sosial Dishub Kota Banda Aceh lainnya.

Selama ini, berbagai upaya telah dilakukan Dishub untuk menindak Jukir liar seperti memberikan surat teguran dan memberikan peringatan dan sanksi terhadap Jukir liar.

“Dishub secara mandiri maupun bekerjasama dengan instansi terkait lainnya gencar melakukan operasi guna memberikan pembinaan termasuk penertiban parkir,” tuturnya.

Mahdani mengimbau kepada Jukir liar yang sudah diberi peringatan dan teguran agar dapat mengurus izin resmi sebagai Jukir di Kantor Dishub.

“Jika jukir disiplin serta tertib maka akan memberikan rasa nyaman bagi warga kota sehingga dapat mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang gemilang dalam bingkai syariah,” tutup Mahdani. (Rid/Hz)

DISKOMINFOTIK BANDA ACEH

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dishub Ajak Warga Lapor Jukir Liar, Begini Cara Mengenali dan Melaporkannya

Trending Now

Iklan

iklan