Iklan

iklan

Langgar Tarif Batas Bawah, Beberapa Rute Penerbangan Dibekukan Kemenhub, Ini Rinciannya

Infobandaaceh
Sunday, January 24, 2021 | January 24, 2021 WIB Last Updated 2021-01-24T11:05:52Z


Jakarta -
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang telah melakukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB).

Pembekuan izin rute tersebut sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto akan menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.

"Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," jelas Dirjen Novie dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1/2021).

Dirjen Novie menambahkan bahwa KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.

Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara dilapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute :
1. Jakarta (CGK) - Palembang (PLM);
2. Jakarta (CGK) - Pontianak (PNK); dan
3. Jakarta (CGK) - Lombok (LOP).

Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari," tutup Dirjen Novie. (InfoPublik)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Langgar Tarif Batas Bawah, Beberapa Rute Penerbangan Dibekukan Kemenhub, Ini Rinciannya

Trending Now

Iklan

iklan