Masyarakat kini mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor dengan layanan digital melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon tak perlu lagi antre panjang di kantor imigrasi, karena seluruh proses pendaftaran dan unggah dokumen bisa dilakukan secara online dari ponsel.
Berdasarkan informasi resmi dari Ditjen Imigrasi, berikut langkah-langkah membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor:
Unduh aplikasi M-Paspor
Instal aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store.
Daftar akun
Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun baru dengan mengisi data diri secara lengkap. Setelah itu, cek email untuk mendapatkan kode aktivasi dan mengaktifkan akun Anda.
Pilih jenis permohonan
Setelah masuk ke aplikasi, pilih jenis paspor yang diinginkan, apakah permohonan baru atau penggantian paspor lama.
Isi data dan unggah dokumen
Lengkapi formulir data diri dan unggah dokumen yang dipersyaratkan, antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ijazah/buku nikah, dan paspor lama (jika ada). Pastikan foto dokumen jelas, tegak lurus, dan tidak terpotong agar mudah diverifikasi.
Pilih lokasi dan jadwal kedatangan
Tentukan kantor imigrasi tempat pengurusan dan pilih tanggal kedatangan yang tersedia untuk proses verifikasi dan pengambilan data biometrik.
Lakukan pembayaran biaya paspor
Pemohon wajib menyelesaikan pembayaran dalam waktu maksimal 2 jam setelah pendaftaran untuk menghindari pembatalan permohonan. Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, atau e-commerce.
Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal
Pada hari yang telah ditentukan, datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang sebelumnya diunggah di aplikasi.
Verifikasi dan pengambilan data biometrik
Petugas akan memeriksa dokumen asli, melakukan wawancara singkat, serta mengambil foto dan sidik jari untuk data biometrik.
Setelah seluruh proses selesai, paspor akan diterbitkan dalam waktu 4–5 hari kerja dan dapat diambil langsung di kantor imigrasi atau dikirim sesuai layanan yang dipilih.
Layanan M-Paspor ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi waktu dan transparansi pelayanan publik di bidang keimigrasian, sekaligus mendukung transformasi digital dalam sistem administrasi pemerintahan.
Ada enam lokasi yang bisa kamu pilih untuk dikunjungi saat ingin mengajukan paspor.
Tempat Pembuatan Paspor
1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh
Jalan Teuku Moh Daud Beureueh No 82, Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh.
Mengutip laman bandaaceh.imigrasi.go.id, berikut Persyaratan Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh
Persyaratan permohonan paspor bagi pemohon yang telah berusia 17 tahun atau lebih
- KTP Elektronik atau Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran/ Buku Nikah/ Ijazah/ Surat Keterangan Baptis*
*Pilih salah satu yang mencantumkan nama, tempat & tanggal lahir, dan nama orang tua kandung - Paspor Lama (bagi yang telah memiliki paspor).
- KTP Elektronik atau Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik kedua orang tua;
- Kartu Keluarga;
- Buku Nikah Orang Tua;
- Akta Kelahiran Anak;
- Paspor Orangtua;
- Paspor Anak (bagi yang telah memiliki paspor).
2. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa
Jalan Jenderal A Yani No 2A, Langsa, Aceh Timur, Aceh.
3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokweumawe
Jalan Pelabuhan No 5, Kampung Jawa Lama, Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh.
4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh
Jalan Merdeka No 4, Meulaboh, Kel Pasar Aceh, Kec Johan Pahlawan, Aceh Barat.
5. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang
Jalan Teuku Umar No 10 Sabang, Aceh.
6. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon
Jalan Sengeda No 131, Kebayakan, Takengon, Aceh.











