Iklan

iklan

Cara Membuat Paspor di Aceh, Lokasi, Alur dan Biayanya

Infobandaaceh
Tuesday, January 26, 2021 | January 26, 2021 WIB Last Updated 2022-10-04T04:52:50Z

 

Untuk membuat paspor di Aceh, Anda bisa mengawalinya dengan melakukan pendaftaran diri secara online.


Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi Antrean Paspor Online (APAPO) melalui Androin/iOS.

 

Aplikasi tersebut melayani pendaftaran diri calon pemohon yang ingin mengajukan paspor.

 

Sementara bukti pendaftaran secara online harus tetap disimpan sebagai bukti jika telah mendaftarkan diri agar tidak perlu mengantre lagi di Kantor Imigrasi Aceh.

 

Setelah pendaftaran online selesai, simak alur mudah cara membuat paspor di Aceh.

 

Alur Pembuatan Paspor

 

Berikut tahapan-tahapan dan dokumen yang perlu kamu siapkan saat hendak membuat paspor di Aceh.

 

1. Mendaftar Antrean Online

 

Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online.

 

Caranya, kamu tinggal mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.

 

Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya.

 

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga proses mendapatkan kode booking atau barcode.

 

2. Membawa Kode Booking ke Kantor Imigrasi

 

Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcodependaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.

 

Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.

 

Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.

 

Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.

 

Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.

 

3. Pengecekan Dokumen Persyaratan

 

Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.

 

Jika sudah lengkap, maka kamu akan diberikan nomor antrean pembuatan paspor dan diarahkan menuju ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

 

Usahakan datang dengan pakaian rapi agar lebih mudah dalam proses pemotretan paspor.

 

4. Pengambilan Foto, Sidik jari, dan Wawancara

 

Kamu paspor akan dipanggil oleh petugas imigrasi untuk melakukan proses foto, pengambilan sidik jari dan wawancara.

 

Usahakan sebelum datang ke kantor Imigrasi, perhatikan kembali pakaian yang kamu kenakan.

 

Datang ke kantor Imigrasi dan membuat paspor, kamu wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.

 

Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor Imigrasi luar negeri.

 

Selain itu, bagi pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

 

5. Kode pembayaran

 

Setelah proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara selesai, kamu akan mendapatkan tanda terima beserta kode bayar atau billing.

 

Adapun pembayaran bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara dan bisa dilakukan di semua bank.

 

Selain itu, kantor Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.

 

Biaya pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.

 

6. Pengambilan Paspor

 

Setelah itu, nanti akan ada pemberitahuan jika pembuatan paspor sudah selesai.

 

Kamu bisa mengambil paspor di kantor Imigrasi yang bersangkutan.

 

Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.

 

Masih bingung soal tempat pengajuan layanan paspor, jangan khawatir.

 

Ada enam lokasi yang bisa kamu pilih untuk dikunjungi saat ingin mengajukan paspor.

 

Tempat Pembuatan Paspor

 

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh

 

Jalan Teuku Moh Daud Beureueh No 82, Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh.

 

Mengutip laman bandaaceh.imigrasi.go.id, berikut Persyaratan Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh


Persyaratan permohonan paspor bagi pemohon yang telah berusia 17 tahun atau lebih

 


  • KTP Elektronik atau Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik;
  • Kartu Keluarga;
  • Akte Kelahiran/ Buku Nikah/ Ijazah/ Surat Keterangan Baptis*
    *Pilih salah satu yang mencantumkan nama, tempat & tanggal lahir, dan nama orang tua kandung
  • Paspor Lama (bagi yang telah memiliki paspor).
 
 
Persyaratan permohonan paspor bagi Anak 
 
  • KTP Elektronik atau Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik kedua orang tua;
  • Kartu Keluarga;
  • Buku Nikah Orang Tua;
  • Akta Kelahiran Anak;
  • Paspor Orangtua;
  • Paspor Anak (bagi yang telah memiliki paspor).

 

2. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa

 

Jalan Jenderal A Yani No 2A, Langsa, Aceh Timur, Aceh.

 

3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokweumawe

 

Jalan Pelabuhan No 5, Kampung Jawa Lama, Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh.

 

4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh

 

Jalan Merdeka No 4, Meulaboh, Kel Pasar Aceh, Kec Johan Pahlawan, Aceh Barat.

 

5. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang

 

Jalan Teuku Umar No 10 Sabang, Aceh.

 

6. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon

 

Jalan Sengeda No 131, Kebayakan, Takengon, Aceh.

 

Sumber : Tribun Travel


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cara Membuat Paspor di Aceh, Lokasi, Alur dan Biayanya

Trending Now

Iklan

iklan