Iklan

iklan

Perhatikan, Ini Aturan dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021

Infobandaaceh
Tuesday, December 15, 2020 | December 15, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T04:25:46Z

Foto : Dispar Bali
 

Jakarta - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara diharuskan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.

Sementara, bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut diharuskan menunjukan hasil negatif rapid test antigen.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/12/2020), membenarkan surat tersebut.

Aturan lengkap

Selengkapnya, berikut ini ketentuan untuk masyarakat yang akan datang ke Bali selama periode libur Natal dan Tahun Baru:

  • Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat ketentuan yang berlaku
  • Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia
  • Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan
  • Saat di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negtif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
  • Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negaif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Selain itu, ada ketentuan sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi selama beraktivitas di Bali pada masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Ketentuan itu adalah:

  • Memakai masker dengan benar
  • Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer
  • Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak
  • Tidak boleh berkerumun
  • Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian

Mereka yang berada di Bali juga dilarang keras untuk:

  • Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan
  • Menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya
  • Mabuk dan mengonsumsi minuman keras

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasiliitas umum yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perhatikan, Ini Aturan dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/15/122000365/perhatikan-ini-aturan-dari-dan-ke-bali-pada-18-desember-2020-hingga-4.
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perhatikan, Ini Aturan dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021

Trending Now

Iklan

iklan