BANDA ACEH, infobandaaceh.com - Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Aceh merilis data terbaru penyelenggara perjalanan ibadah
umrah (PPIU) di Aceh tahun 2020 yang memiliki izin yakni 64 perusahaan,
26 kantor pusat dan 38 cabang.
"Di Aceh
sebenarnya secara keseluruhan terdapat 64 travel umrah yang mendapatkan
izin, 26 kantor pusat dan 28 cabang, 51 diantaranya tergabung dalam
Komunitas Travel Umrah dan Haji Aceh (Katuha)," kata Kakanwil Kemenag
Aceh Dr H Iqbal SAg MAg didampingi Kabid PHU, Drs H Arijal MSi di Banda
Aceh, Kamis, 24 Desember 2020.
Iqbal
mengatakan, daftar perusahaan penyelenggara umrah ini perlu disampaikan
ke masyarakat mengingat selama ini banyak terjadi kasus penipuan, kita
berharap dengan adanya informasi yang memadai tidak ada calon jamaah
umrah Aceh yang dirugikan.
"Ini perlu kita
sampaikan supaya masyarakat mengetahui mana travel yang memiliki izin
dan mana yang tidak mempunyai izin," ujarnya
Iqbal juga mengatakan hanya travel yang sudah berizin yang boleh memberangkatkan jamaah umrah.
"Kita
harapkan jamaah hanya berangkat dengan travel yang sudah berizin. Kita
minta travel yang tidak berizin untuk tidak memberangkatkan jamaah,"
katanya.
Iqbal menegaskan, pihaknya terus
mengawasi travel umrah di Aceh tersebut, dan akan memanggil mereka
secara berkala untuk memberikan informasi dan pembinaan, serta sebagai
langkah antisipasi terjadinya penyelewengan yang merugikan jamaah
umrah.
"Kita terus melakukan pengawasan, kalau
terjadi penyelewengan di lapangan, maka kita lakukan tindakan tegas
sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Iqbal.
Berikut daftar perusahaan travel umrah di Aceh yang sudah mendapatkan izin berdasarkan data Kanwil Kemenag Aceh.
Untuk
26 PPIU pusat antara lain PT Mafaza Tour dan Travel, PT Dian Almaaz
Wisata, PT Namirah Merdu Wisata, PT Belangi Wisata Islami, PT Ruhama
Tour Travel, PT Zul Nawiya Wisata, PT Maulana Babul Jannah, PT Alsa
Panca Perkasa.
PT Abusiraj Semesta QuraniPT
Yadara Wisata Bersama, PT Tabarak Abu Zubair, PT Lintas Asia Dzahab, PT
Sarmania Bina Utama, PT Nusantara Grups Internasional, PT Al Qaaf
Milyasa Wisata, PT Gecko Wisata, PT Kaifa Wisata Qurani,
Kemudian,
PT Perjalanan Ata Nanggroe, PT Katana Wisata Perkasa, PT Alqeblah Umra
Travel, PT Abu Mekkah Tour dan Travel, PT Na Ban Keunira, PT Dar Tauhid
Haramain, PT Berkah Zamzam Wisata, PT Jabal Nur Wisatadan PT Luzi Ben
Jawas Wisata.
Sementara untuk 38 PPIU cabang
yakni PT Lintas Iskandaria, PT Grand Darussalam, PT Albis Nusa Wisata,PT
Pesona Mozaik, PT Darul Iman, PT Patuna Mekar Jaya, PT Multazam Wisata
Agung, PT Multazam Wisata Agung, PT Auliya Perkasa Abadi,PT Sahara Rizky
Holidays,PT Gadeka Expressindo.
Kemudian, PT
Alfalah Tour dan Travel, PT Al Muchtar Tour dan Travel, PT Praba Arta
Buana Utama,PT Alfalah Tour dan Travel, PT Babul Umrah Mandiri Wisata,
PT Khazzanah Al-Anshary, PT Zamzam Prima Persada, PT Elteyba Medina
Fauzana.
PT Alfalah Tour and Travel,PT Darul
Umroh Alharamain, PT Ameera Mekkah Travel, PT Baitussalam Mandiri, PT
Darul Umroh Al-Haramain,PT Grand Shafa Nauli, PT Multazam Wisata Agung,
PT Lyla Wisata Dunia, PT Nida Utama Sejahtera.
Selanjutnya,
PT Siar Haramain Internasional Wisata,PT Malindo Mekkah Madinah,PT
Al-Hamdi Global Wisata, PT Arrahman Berkah Wisata,
PT Bumi
Nata Wisata, PT Rahmadina Tour dan Travel, PT Southem Of Sumatera, PT
Amanah Travel, PT Fidya Tour dan Travelserta PT Ameera Mekkah Travel.
Sebelumnya,
Kemenag Aceh dan Komunitas Travel Umrah dan Haji Aceh (Katuha) telah
menandatangani MoU terkait penyelenggaraan dan pemberangkatan haji
khusus dan umrah pada November 2020 lalu.
Penandantangan
MoU dilakukan Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg dan Ketua
Katuha, Teungku Mahfud Ahmad Makam disaksikan Kabid PHU serta para Kasi
PHU Kemenag kabupaten/kota se-Aceh. []