![]() |
Foto: uang rusak (Sylke Febrina Laucereno-detikcom) |
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang rupiah yang rusak. Penukaran uang hari ini 12 November 2020.
Layanan penukaran ini berlaku di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. BI menyebut penukaran uang rusak ini dibuka setiap hari Kamis pukul 08.00 - 11.30 waktu setempat di loket layanan BI.
Dari pantauan detikcom, di Gedung C kantor pusat BI masyarakat mulai menukarkan uang rupiah yang rusak. Memang BI juga memberlakukan syarat uang rupiah ini masih lebih besar dari 2/3 dari ukuran aslinya. Selain itu uang juga harus masih dapat dikenali ciri keasliannya.
Jika sudah datang ke kantor BI, bisa langsung mengambil nomor antrean dan kemudian menunggu giliran dipanggil oleh petugas.Untuk menukarkan uang rupiah ini, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi syarat ke kantor BI sesuai dengan jadwal.
Nantinya petugas penukaran akan memeriksa uang tersebut dan menghitung berapa jumlah yang bisa ditukarkan.
Yang penting uang kertas ini masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.Uang yang ditukarkan tidak dibatasi, mulai dari pecahan terkecil baik logam maupun uang kertas akan dilayani oleh BI.
Kemudian untuk uang logam fisiknya 1/2 ukuran asli dari ciri uang rupiah dan masih dapat dikenali keasliannya. Lalu BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Sumber : Detik.com