Iklan

iklan

MPU Kota Banda Aceh Kaji Praktik Peminjaman Tanpa Agunan

Infobandaaceh
Monday, November 16, 2020 | November 16, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T04:11:03Z

BANDA ACEH, infobandaaceh.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menggelar seminar hasil penelitian tentang paham keagamaan dan masalah aktual yang berkembang dalam masyarakat di Aula kantornya, Senin (16/11/2020).

Ketua MPU Kota Banda Aceh, DR. Tgk. H. Damanhuri Basyir menyebutkan, penelitian yang dilakukan oleh pihaknya kali ini terkait dengan keuangan syariah dalam praktik pinjaman tanpa agunan di Kota Banda Aceh.

“Ini kita maksudkan untuk sejauh mana saat ini lembaga keuangan mendirikan peluang kepada umat, masyarakat kita untuk mendapatkan dana tapi tanpa agunan,” katanya.

Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat dengan ekonomi lemah membutuhkan bantuan dana untuk berbagai keperluan seperti membuka bisnis usaha dan lain sebagainya. Oleh karenanya dibutuhkan berbagai inovasi baru untuk menjawab permasalahan yang sedang terjadi di dalam masyarakat.

“Kemungkinan saja peminjaman tanpa agunan itu sebuah jalan untuk meningkatkan kesejahteraan umat sehingga bisa menurunkan angka kemiskinan dan kesejahteraannya akan lebih baik,” pungkasnya.

Dalam seminar ini nantinya akan mendapatkan kesimpulan dan saran dari penelaah dan peserta terkait efektifitas peminjaman tanpa agunan kepada umat, pemilik modal dan dunia usaha.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi B MPU Kota Banda Aceh Tgk. Bustamam Usman, S.Hi, MA mengatakan, seminar ini merupakan puncak dari hasil penelitian yang dilakukan pihaknya bersama kesekretariatan MPU Kota Banda Aceh selama enam bulan.

Ia mengaku, pihaknya sudah merangkum tentang persoalan praktik pinjaman tanpa agunan di Kota Banda Aceh yang terdiri dari 9 kecamatan 90 gampong.

“Kita mengambil random sampling di beberapa kecamatan yang dominan terjadinya praktik pinjaman tanpa agunan misalnya Syiah Kuala, Kuta Alam, Baiturrahman dan sekitarnya,” ungkapnya yang juga Ketua Tim Peneliti MPU Kota Banda Aceh.

Menurutnya, saat ini praktik pinjaman ini kerap dilakukan oleh masyarakat, terutama untuk modal usaha. Kendati demikian, praktik tersebut diminta agar tidak menafikan akad-akad dalam praktik mualamah.

“Makanya lewat penelitian yang dilakukan MPU Kota Banda Aceh ini mengangkat masalah dan memberi solusi kepada masyarakat, bagaimana masyarakat ini agar sadar hukum bahwa segala sesuatu terjadi dalam transaksi itu harus berdasarkan akad muamalah,” jelasnya.

“Maka kita menyerukan kepada warga Kota Banda Aceh dan sekitarnya, sesuai dengan visi misi Pemerintah Kota Banda Aceh mewujudkan Kota Gemilang dalam Bingkai Syariah MPU mempunyai peran penting dalam hal ini untuk menjaga dan mengawal aktifitas masyarakat.” (Ah/Mah)

Sumber : Diskominfotik Banda Aceh

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MPU Kota Banda Aceh Kaji Praktik Peminjaman Tanpa Agunan

Trending Now

Iklan

iklan