Dengan adanya fitur ini, masyarakat bisa memperbarui kartu NPWP yang rusak atau sudah usang tanpa perlu datang ke Kantor Pajak.
Nantinya, NPWP Elektronik tersebut akan dikirim ke surat elektronik (surel/e-mail) para wajib pajak.
Setelah dikirim ke e-mail masing-masing, wajib pajak bisa mencetak NPWP di rumah masing-masing.
Mengutip dari akun Twitter resmi Ditjen Pajak, @DitjenPajakRI, Sabtu (14/11/2020), cara untuk mendapatkan NPWP Elektronik cukup mudah.
![]() |
Dok. Twitter/Ditjen Pajak |
Pertama, wajib pajak harus login di laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, klik menu “Informasi” yang memuat preview NPWP Elektronik.
Kemudian, wajib pajak hanya perlu memilih menu “Kirim Email”. Setelah itu, wajib pajak tinggal mengecek pesan masuk di e-mail pribadi untuk melihat atau mengunduh NPWP Elektronik.
Sumber : Kompas.com