Iklan

iklan

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang

Infobandaaceh
Friday, October 16, 2020 | October 16, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T04:26:30Z
Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan pemutihan denda pajak serta keringanan bea balik nama kendaraan bermotor di provinsi itu diperpanjang hingga Desember 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Jumat, mengatakan perpanjangan pemutihan ini setelah melihat tingginya antusias masyarakat.

"Sebelumnya, program pemutihan berupa keringanan bea balik nama serta penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berakhir 15 Oktober, namun diperpanjang hingga 23 Desember 2020," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan sejak diluncurkannya program pemutihan tersebut sejak enam bulan lalu, ada 5.149 kendaraan bermotor berbagai jenis melakukan balik nama serta mengalihkan nomor polisi dari non BL ke BL atau nomor polisi Aceh.

Menurut Kombes Pol Dicky Sondani, dengan pemutihan ini, pemilik dengan nomor polisi non BL tidak dipungut biaya ketika mengalihkan menjadi BL. Hal ini tentu menunjukkan antusiasme masyarakat menggunakan nomor polisi Provinsi Aceh.

"Pertimbangan lainnya, kondisi perekonomian masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19," kata Kombes Pol Dicky Sondani yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan.

Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan perpanjangan keringanan bea balik dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam peraturan Gubernur Aceh.

Perwira menengah Polri yang pernah menjabat Kapolres Aceh Tengah dan Kapolres Aceh Tamiang ini mengatakan dengan perpanjangan tersebut akan menguntungkan masyarakat Aceh. Sebab, pajak kendaraan bermotor pada 2021 akan meningkatkan.

Pajak kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar pendapatan Provinsi Aceh. Hasil pajak kendaraan bermotor tersebut digunakan untuk pembangunan Aceh, kata Kombes Pol Dicky Sondani.

"Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan nomor polisi non BL, kami mengajak segera memutasi menjadi BL. Dengan menggunakan BL, maka pajaknya dibayar di Aceh menjadi pendapatan Aceh untuk selanjutnya digunakan membangun Aceh," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Pewarta : M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © 2020 ANTARA News Aceh

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang

Trending Now

Iklan

iklan