Kegiatan KUBE adalah bantuan modal usaha berbasis kelompok usaha mikro yang beranggotakan mustahik zakat. Bantuan ini dimaksudkan untuk mempermudah kelompok usaha dalam mengakses modal usaha.
Kelompok Usaha adalah usaha mikro berbasis kelompok yang beranggotakan minimal 5 orang dan telah memiliki legalitas dengan keseluruhan anggotanya adalah mustahik pada senif miskin.
Baitul Mal Gampong dan/atau Baitul Mal Kabupaten/Kota dapat menerbitkan rekomendasi kepada Kelompok Usaha dimaksud sebagai kelompok usaha beranggotakan mustahik untuk syarat pengajuan permohonan kepada Baitul Mal Aceh.
PENDAFTARAN: 20 – 27 Oktober 2020
Kriteria yang harus dipenuhi :
• Kelompok Usaha Mikro minimal terdiri dari 5 orang anggota kelompok;
• Usaha yang dijalankan sudah berjalan minimal 1 tahun;
• Kelompok Usaha Mikro yang dijalankan berada dalam satu wilayah pasar/rumah produksi/komunitas yang berdomisili di Banda Aceh atau Aceh Besar;
• Anggota kelompok merupakan mustahik zakat yang berasal dari keluarga miskin dan Mendapat rekomendasi dari Baitul Mal Gampong dan/atau Baitul Mal Kabupaten/Kota setempat;
• Mengisi formulir dan RAB pada form yang tersedia ( DOWNLOAD: bit.ly/3o7BFZr )
Syarat Administrasi :
• Legalitas Kelompok Usaha dari Keuchik/Pejabat/pihak berwenang;
• Surat Keterangan Domisili Usaha dari keuchik;
• Rekomendasi Baitul Mal Gampong/ Baitul Mal Kabupaten/Kota;
• Surat keterangan miskin anggota Kelompok dari keuchik;
• Surat Pernyataan/Keterangan tidak mendapatkan bantuan yang sama dari pihak lain; (Diisi pada saat verifikasi)
• Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan dan bersedia dilakukan pendampingan dan evaluasi; (Diisi pada saat verifikasi)
• Foto copy KTP dan KK anggota kelompok.
FORMULIR DAPAT DIDWONLOAD DI LINK BERIKUT INI : bit.ly/3o7BFZr