Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor PG 28 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan surat tersebut, berikut merupakan informasi terkait formasi yang sedang dibuka.
Nama Jabatan
1. Ahli Pertama - Dokter (18 orang)
Kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter
2. Ahli Pertama - Perawat (13 orang)
Kualifikasi pendidikan: Profesi Ners
3. Ahli Pertama - Apoteker (10 orang)
Kualifikasi pendidikan: Profesi Apoteker
4. Terampil - Asisten Apoteker (4 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Farmasi
5. Terampil - Perawat (28 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Keperawatan
Syarat Mendaftar PPPK Kemenhub 2022
1. WNI
2.
Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada
jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk
jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan/tidak mengkonsumsi/tidak menggunakan
narkotika,
psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya
(dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit
Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang
diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih
berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan
lulus seleksi pengadaan PPPK);
10. Bagi Wanita tidak bertato/bekas
tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga
kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan
bagi Pria
tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan
kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
11. Pelamar
yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang
mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan Surat Tanda
Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih
berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku
yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) dan di upload pada
SSCASN
12. Pelamar merupakan lulusan:
Perguruan Tinggi yang
berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter,
Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi memiliki ijazah
yang telah mendapat Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dan Transkip
Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi
dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh
puluh lima);
b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk
jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker,
Keperawatan, Farmasi pada saat kelulusan dengan lndeks Prestasi
Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).
13. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, terdiri dari:
a) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
b)
Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem
Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
14. Wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar
15. Wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar
Untuk pelamar penyandang disabilitas
1.
Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah
yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
2.
Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib
menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas,
yang dibuktikan dengan:
a) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah
sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
b) Tautan/ link Video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai
jabatan yang akan dilamar.
Pendaftaran
1. Pendaftaran peserta seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dilakukan serentak mulai tanggal 3 November 2022 s.d 18 November 2022 secara daring/online melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.
Untuk informasi lebih lanjut, kalian dapat melihatnya dengan cara:
1. Buka data-sscasn.bkn.go.id
2. Klik "Info Lowongan"
3. Ketik "Kementerian Perhubungan" pada kolom "Search"
4. Klik "Pengumuman"
Demikian informasi mengenai rekrutmen PPPK di Kementerian Perhubungan.
Sumber : detik.com