Iklan

iklan

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Infobandaaceh
Monday, June 13, 2022 | June 13, 2022 WIB Last Updated 2022-06-13T04:25:35Z

 


Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, baik motor maupun mobil, merupakan suatu kewajiban bagi wajib pajak sekaligus pemilik kendaraan.

 

Besaran pajak yang dibayarkan tiap tahun bisa berbeda, terlebih jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.

 

Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor agar tidak terlambat bayar.


Berikut syarat dan cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.

 

Syarat cek pajak kendaraan

Dikutip dari Kompas.com (4/3/2022), sebelum cek pajak kendaraan online di aplikasi atau situs wilayah Anda, penting untuk mempersiapkan berkas, seperti:

  • Nomor polisi (nomor kendaraan Anda)
  • NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK


Ilustrasi cara membayar pajak kendaraan bermotor via SIGNAL Polri
Ilustrasi cara membayar pajak kendaraan bermotor via SIGNAL Polri(samsatdigital.id)


 

Cara cek pajak kendaraan online

 

1. Situs e-Samsat.id

 

Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan Anda dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id


Caranya yakni:

 

  • Buka browser di HP Anda.
  • Masuk ke link https://e-samsat.id.Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Klik “Cek Sekarang”.
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.


2. Aplikasi e-Samsat

 

Selain itu, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat yang sebelumnya telah diunduh di ponsel Anda.

 

  • Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel Anda
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor pelat kendaraan Anda.
  • Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

 

3. SMS Samsat

 

Berikutnya, cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) juga bisa dilakukan melalui layanan SMS.

 

Berikut caranya:

 

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam.
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

 

Itulah sejumlah cara untuk mengetahui pajak kendaraan bermotor Anda secara online.

 

Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan pada STNK, namun untuk besaran tagihannya bisa berbeda jika Anda terlambat bayar.

 

Sumber : kompas.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Trending Now

Iklan

iklan