Iklan

iklan

Tilang Elektronik dengan ETLE Mobile, Apakah Semua Polisi Bisa Menilang?

Infobandaaceh
Wednesday, May 25, 2022 | May 25, 2022 WIB Last Updated 2022-05-25T06:35:37Z

 

Dok : Tria Sutrisna
 

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan di sejumlah provinsi dengan penggunaan kamera statis yang terpasang di jalan-jalan.

 

Kendati demikian, dalam perjalanannya kini pihak kepolisian juga menggunakan ETLE mobile untuk memantau pergerakan lalu lintas secara fleksibel.

 

Nantinya pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Lantas sebenarnya apa itu ETLE Mobile?

 

Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Muhammad Adiel Aristo menjelaskan, ETLE Mobile adalah alat khusus ETLE berbentuk handphone yang bisa dipakai secara mobile.

 

“Artinya (alat) bisa dibawa kemana-mana oleh personel saat patrol,” ujar Adiel saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

 

Meskipun berbentuk seperti handphone, Adiel mengatakan bahwa alat tersebut bukanlah handphone.

 

“Alat ini bukan sebuah handphone, tapi alat kusus berbentuk handphone. Harapannya bisa dibawa ke mana-mana secara mobile untuk mem-backup kamera ETLE yang sifatnya statis,” terang Adiel. 

 

Terkait teknis penggunaannya, apabila ada personel kepolisian yang berboncengan menggunakan sepeda motor sewaktu berpatroli, maka yang akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas adalah personel yang diboncengkan.

 

"Begitu pula sebaliknya, jika yang berpatroli memakai mobil maka personel yang ada di sebelahnya yang akan mengambil gambar (pelanggaran)," imbuhnya.

 

Ia menjelaskan cara kerja alat tersebut yakni, setelah gambar pelanggaran diambil oleh petugas kepolisian, selanjutnya gambar tersebut akan dikirim ke bagian backoffice yang ada di ruangan admin. 

 

Selanjutnya, admin akan membuat surat konfirmasi guna mencatat surat tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.

 

Nantinya dalam surat tersebut akan tertera nomor yang bisa dihubungi untuk meminta bantuan konfirmasi dan penyelesaian tilang secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor polisi.

 

Adapun ETLE mobile menurutnya sudah berlaku sejak sekitar Januari lalu.

 

Tidak semua polisi

Adiel menjelaskan, tidak semua aparat kepolisian nantinya bisa memotret pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE mobile. 

 

Kriteria aparat kepolisian yang bisa menggunakan alat tersebut yakni polisi yang memiliki kompetensi penyidik, kualifikasi sarjana hukum, mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi lalu lintas, serta personel yang mempunyai surat perintah dari Kapolda setempat.

“Jadi tak semua polisi bisa memakai alat ini,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, SOP untuk penggunaan ETLE mobile tak dipakai di:

 

  • Perumahan
  • Jalan kampung
  • Pedesaan
  • Pegunungan
  • Gang-gang pemukiman

 

ETLE mobile, imbuhnya hanya untuk di jalan utama, dan jalan besar.

 

“Saat ini bapak Dirlantas sudah menerapkan di seluruh kota Jateng, ke depannya ada kemungkinan bisa dipakai di luar jateng,” katanya lagi.

 

Menurutnya implikasi penggunaan alat ini adalah menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

 

Sumber : compas.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tilang Elektronik dengan ETLE Mobile, Apakah Semua Polisi Bisa Menilang?

Trending Now

Iklan

iklan