ilustrasi |
Kartu ATM biasanya akan terblokir akibat nasabah salah memasukkan Personal Identification Number (PIN) beberapa kali. Jika hal ini terjadi, tentu nasabah tidak bisa melakukan tarik tunai menggunakan kartu ATM tersebut.
Bagaimana cara untuk mengatasi masalah kartu ATM yang terblokir? Pengamat Perbankan, Paul Sutaryono mengatakan jika hal itu terjadi, nasabah perlu melaporkannya kepada pihak bank.
"Nasabah bisa segera menghubungi atau melaporkanya ke bank terdekat. Nanti pihak bank akan mengarahkan apa yang perlu dilakukan," ujar Paul kepada detikcom, Rabu (11/5/2022).
Ia menjelaskan apabila mendesak, pada hari itu juga nasabah bisa melapor ke bank untuk meminta pembatalan pemblokiran.
"Dalam hari yang sama nasabah kan tidak dapat menarik dana dari kartu ATM itu. Jika mendesak, pada hari itu juga nasabah dapat melapor ke banknya, untuk minta pembatalan pemblokiran tersebut. Yakni dengan membawa buku tabungan dan kartu ATM," terang Paul.
Pengamat Perbankan & Staf Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ryan Kiryanto juga menyarankan, agar nasabah mengganti PIN ATM dua bulan sekali untuk alasan pengamanan.
"Sangat disarankan usahakan minimal dua bulan sekali ganti PIN. Itu untuk pengamanan. Nomornya bisa diotak-atik, yang kita tahu aja tentunya. Ini memang sepele, tapi ini penting untuk berjaga-jaga, orang bank langsung yang pernah bilang ke saya. Kalau sekiranya PIN aman-aman saja ya nggak masalah, nggak diganti juga nggak apa-apa," ungkapnya.
Agar kartu ATM terblokir akibat salah memasukkan PIN tidak terulang, Ryan menghimbau agar nasabah melakukan transaksi di ATM dengan nyaman dan tidak terburu-buru.
"Jadi, pastikan kita berdiri di ATM dengan nyaman dan pastikan juga tombol nomor di ATM terlihat dengan jelas. Jangan buru-buru melakukan transaksi," pungkasnya.
Sumber : detik.com