Iklan

iklan

Bersiap! Sebentar Lagi Urus SIM & STNK Wajib Punya BPJS

Infobandaaceh
Wednesday, May 11, 2022 | May 11, 2022 WIB Last Updated 2022-05-11T10:28:20Z

JAKARTA - Masih ingat dengan kabar mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diwajibkan untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan?

Rencananya, aturan kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk kepentingan mengurus SIM dan STNK akan segera diberlakukan. Meski demikian, belum diketahui kapan waktu pasti kebijakan tersebut diberlakukan.

"Kami mengimbau dari sekarang silahkan yang belum punya BPJS segera diurus. Sehingga pada saat nantinya peraturan itu sudah ada," kata Kasi Binyan SIM Ditredigent Korlantas Polri Kompol Faisal Andri dalam channel Youtube NTMC Polri, seperti dikutip Rabu (11/5/2022).

Faisal mengemukakan aparat kepolisian akan merevisi Peraturan Kepolisian 5/2021. Aturan diubah untuk menambahkan ketentuan persyaratan penggunaan BPJS untuk kepengurusan SIM atau STNK.

"Kami revisi, yang kedua sambil berjalan kami melakukan integrasi bersama BPJS maupun pihak terkait, baik itu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya," kata Faisal.

Sebagai informasi, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk kepengurusan SIM dan STNK merupakan mandat yang dituangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022.

Dalam aturan tersebut menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

Sebagai informasi, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.

Pada tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17%. Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5% penduduk.

 

Sumber : cnbcindonesia.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bersiap! Sebentar Lagi Urus SIM & STNK Wajib Punya BPJS

Trending Now

Iklan

iklan