Iklan

iklan

Ini Syarat Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak

Infobandaaceh
Wednesday, January 12, 2022 | January 12, 2022 WIB Last Updated 2022-01-12T10:35:12Z

BANDA ACEH - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan yang didapatkan setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus
proses pengujian.

Kalau seandainya SIM yang sudah pernah Anda dapatkan tersebut hilang atau rusak, maka syarat untuk mengurusnya sama seperti membuat SIM baru.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:

Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Melampirkan foto kopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang
dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal diterbitkan.

Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak.

Itulah persyaratan untuk mengurus SIM bila rusak dan hilang.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Syarat Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak

Trending Now

Iklan

iklan