Iklan

iklan

Tegas! Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Kembali Bongkar Lapak Pedagang Tanpa Izin, Kali Ini di Cot Lamkuweuh

Infobandaaceh
Thursday, December 30, 2021 | December 30, 2021 WIB Last Updated 2021-12-30T13:12:50Z
* Seluruh Pedagang Dapat Pindah ke Pasar Al Mahirah Lamdingin

BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan penindakan dengan membongkar lapak pedagang di pasar ilegal yang berada di Gampong Cot Lamkuweuh Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, Kamis (30/12/2021).

Personil dari Satpol PP-WH Banda Aceh didukung oleh aparat gabungan dari unsur TNI dan Polri serta Muspika Kecamatan Meuraxa melakukan penertiban dengan membongkar bangunan yang selama ini difungsikan sebagai pasar tersebut.

Saat diminta keterangan, Kasatpol PP- WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi mengatakan bahwa, keberadaan pasar tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh dan harus dilakukan penertiban.

“Berdirinya pasar tersebut tidak memiliki izin baik dari dinas terkait ataupun dari pemerintah kota dan setelah kita lakukan upaya penertiban secara persuasif namun tidak menemukan hasil, maka hari ini kita lakukan tindakan tegas dengan membongkar lapak dagangan tersebut,” katanya.

Selain tidak memiki izin pasar, para pedagang juga berjualan di dalam areal Garis Sepadan Bagunan (GSB) dan tidak sesuai dengan tata ruang Kota Banda Aceh.

“Beberapa upaya pernah kita lakukan, baik dengan surat teguran melalui kecamatan serta memanggil pengurus pasar tersebut, namun mereka tidak pernah mau datang,” pungkasnya.

“Sebelum langkah tegas ini, beberapa tahapan sebelum dilakukannya pembongaran pasar telah dilalui, semua sesuai prosedur yang ada”.

Ardiansyah juga menyampaikan arahan dan harapan dari bapak Wali Kota Banda Aceh, kedepannya jangan ada lagi pasar yang dibangun yang menyalahi aturan baik yang masuk adalam GSB atau izin-izin lainya terkait pendirian pasar.(Rat/Hz)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tegas! Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Kembali Bongkar Lapak Pedagang Tanpa Izin, Kali Ini di Cot Lamkuweuh

Trending Now

Iklan

iklan