Iklan

iklan

Dihapus Dari Daftar Aset, Empat Bangunan Eks Pasar Peunayong Dilelang

Infobandaaceh
Sunday, May 23, 2021 | May 23, 2021 WIB Last Updated 2021-09-18T04:44:51Z


BANDA ACEH -
Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh melakukan penghapusan aset pasar Peunayong dengan cara melakukan pelelangan. Pelelangan dilakukan dengan sistem terbuka menggunakan metode close bidding melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.

Kepala Bidang Aset BPKK Banda Aceh Harisman menjelaskan bahwa pengumuman lelang telah dilakukan pada Senin (17/05/2021) lalu. “Alhamdulillah lelang aset Pasar Peunayong dibuka pada hari ini. Terdata ada 15 orang peserta lelang yang melakukan penawaran. Pelelangan ini dilakukan melalui aplikasi Lelang Indonesia yang dapat di pasang pada smartphone.” Ujarnya, Jumat 21/05/2021.

Lebih lanjut Harisman menjelaskan bahwa penghapusan aset Pasar Peunayong ini dilakukan karena aktifitas pedagang di Pasar Peunayong akan segera dipindahkan ke Pasar Al-Mahirah Lamdingin terhitung pada hari hari senin (24/05/2021).
Bangunan tersebut juga tidak lagi sesuai dengan qanun RTRW dan qanun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Banda Aceh. Sehingga bangunan pasar yang saat ini telah berdiri di sana akan segera dibongkar.

“Material hasil pembongkaran tersebutlah yang dilelang oleh pemko Banda Aceh. Sebab material tersebut masih punya nilai ekonominya. Jadi selain kita dapat melakukan penghapusan atas aset tersebut, kita juga mendapatkan pemasukan dari sana.”

Sebelum dilakukan pelelangan, aset tersebut terlebih dahulu dihitung nilainya oleh Kantor Jasa Penilaian Publik. Dari hasil taksiran, nilai 4 bangunan pasar Peunayong adalah sejumlah Rp. 38.527.000. Keempat bangunan tersebut antara lain Eks gedung pasar unggas, pasar daging dan bumbu, gedung pasar ikan, dan gedung pasar sayur.

“Hasil pelelangan hari ini, angka penawaran tertinggi berada di Rp. 195.012.989. Jumlah ini hampir 5 kali lipat dari penilaian aset yang dilakukan oleh Appraisal.” Ungkap Harisman.

Sebagai informasi, pelelangan atas material pembongkaran aset daerah ini adalah yang pertama sekali dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Sebelumnya, penghapusan aset melalui proses lelang ini hanya dilakukan untuk aset berupa kendaraan bermotor. ( (bink/Rat/Hz)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dihapus Dari Daftar Aset, Empat Bangunan Eks Pasar Peunayong Dilelang

Trending Now

Iklan

iklan