Iklan

iklan

Simak Aturan Perjalanan Domestik yang Mulai Berlaku 1 April 2021

Infobandaaceh
Tuesday, March 30, 2021 | March 30, 2021 WIB Last Updated 2021-03-30T06:45:10Z

Jakarta - Mulai 1 April 2021, akan diterapkan aturan baru perjalanan domestik yang dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, salah satu faktor terbesar penyebaran Covid-19 terjadi melalui mobilitas atau pergerakan yang terjadi di masyarakat.

Untuk itu, pergerakannya harus diatur dan dibatasi dengan sedemikian rupa demi meminimalisasi risiko persebaran virus yang lebih luas dan massif.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas, Doni Monardo pada 26 Maret 2021.

Berikut ini sejumlah hal yang perlu dijadikan perhatian:

Protokol

3M

Setiap individu yang melakukan perjalanan domestik menggunakan moda transportasi apa pun wajib menerapkan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Pengetatan

Ada sejumlah hal yang pemberlakuannya diperketat. Pertama adalah soal masker.

Masker yang digunakan selama perjalanan harus berupa masker kain 3 lapis atau masker medis.

Penggunaannya pun harus benar, yakni menutup area hidung dan mulut.

Yang kedua adalah larangan berbicara, baik satu arah (misalnya telpon) maupun dua arah (bercakap-cakap) ketika Anda menggunakan moda transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara.

Ketiga adalah larangan makan/minum bagi penumpang pesawat udara dengan waktu penerbangan kurang dari 2 jam, kecuali konsumsi obat yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan jiwa.

Ketentuan pelaku perjalanan

Setiap pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum maupun pribadi bertanggung jawab akan kesehatan masing-masing dan taat dengan segala aturan yang berlaku.

Untuk pelaku perjalanan yang berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 apa pun sebagai syaratnya.

Selain itu, lelaku perjalanan yang melakukan tes dan menunjukkan hasil negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala tertentu, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan harus melakukan tes diagnkstik RT-PCR serta melakukan isolasi mandiri selama masa tunggu pemeriksaan.

Berikut ini ketentuan lain yang lebih rinci untuk masing-masing perjalanan:

A. Perjalanan udara

- Penumpang pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)/ Swab Antigen (2x24 jam sebelum perjalanan)/Tes GeNose C19 yang diambil sesaat sebelum perjalanan di bandar udara, juga mengisi E-HAC Indonesia;

B. Perjalanan/penyeberangan laut

- Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan RT-PCR/GeNose di pelabuhan dengan ketentuan waktu yang sama dengan pejalan udara, juga mengisi e-HAC Indonesia;

- Bagi pelaku penyeberangan transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan swab antigen (3x24 jam sebelum perjalanan)/GeNose di pelabuhan sembari menunggu pelaksanaan RT-PCR sebagai syarat mengisi e-HAC Indonesia;

- Sementara bagi pelaku perjalanan laut rutin di Jawa yang menghubungkan lokasi terbatas dan masih dalam satu wilayah aglomerasi tidak perlu menunjukkan hasil tes-tes tersebut. Pengujian akan dilakukan secara cak oleh Satgas Penanganan Covid-19 jika memang dibutuhkan;

C. Kereta api

Untuk penumpang perjalanan kereta api jarak jauh harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Swab Antigen (3x24 jam sebelum keberangkatan/GeNose C19 yang dilakukan di stasiun sebelum keberangkatan.

D. Moda transportasi darat umum

- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat selain kereta api, tidak memerlukan syarat hasil tes negatif;

- Jika diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan rapid tes antigen/GeNose C19 secara acak;

- Tidak wajib, namun pelaku perjalanan dengan moda transportasi pribadi diimbau mengisi e-HAC Indonesia.


E. Moda transportasi darat pribadi

- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen (3x24 jam sebelum keberangkatan) atau hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan di rest area untuk syarat melanjutkan perjalanan;

- Tes secara acak mungkin dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah jika diperlukan;

- Tidak wajib, namun pelaku perjalanan dengan moda transportasi pribadi diimbau mengisi e-HAC Indonesia.

F. Perjalanan ke Bali

Seluruh pelaku perjalanan ke Bali, baik menggunakan moda transportasi apa pun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan RT-PCR/rapid test antigen (2x24 jam sebelum keberangkatan)/GeNose di bandara, pelabuhan, atau terminal sebelum keberangkatan.

Hasil tes ini menjadi syarat untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Selain aturan-aturan perjalanan yang telah disebutkan dalam SE tersebut, pihak terkait yang ada di level daerah diperkenankan membuat aturan tambahan apabila dirasa perlu.

Masyarakat pun harus menaati aturan daerah tersebut, karena sifatnya terikat dengan SE nomor 12 Tahun 2021 ini. 

Sumber : kompas.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Simak Aturan Perjalanan Domestik yang Mulai Berlaku 1 April 2021

Trending Now

Iklan

iklan