Iklan

iklan

Prakerja Gelombang 15 Sudah Dibuka, Simak 6 Penyebab Gagal Lolos Prakerja

Infobandaaceh
Thursday, March 18, 2021 | March 18, 2021 WIB Last Updated 2021-03-18T11:16:37Z


JAKARTA
- Prakerja Gelombang 15 sudah dibuka pada hari ini (18/3/2021) pukul 12.00 WIB.

Adapun kuotanya adalah 600.000 orang.

Meski terus dibuka setiap minggunya, tapi masih banyak masyarakat yang belum berhasil lolos Prakerja.

Berikut ini penyebab gagalnya peserta saat mengikuti seleksi program Prakerja:

1. NIK tidak sesuai

Mengutip Kompas.com, 28 April 2020, seleksi daftar Prakerja mengandalkan basis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini membuat pengisian data NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus benar-benar sesuai.

Kesalahan atau salah ketik pada pengisian NIK seperti keliru dalam penulisan nama dan tanggal bisa menyebabkan data tidak bisa terverifikasi oleh sistem.

"Kebanyakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak dapat diverifikasi. Mungkin ada salah ketik nama atau tanggalnya tidak sesuai dengan database. Di masa-masa awal itu terhitung jadi backlog," kata Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja 2020, Panji Winanteya.

NIK yang bermasalah bisa muncul dalam bentuk keterangan "NIK tidak ditemukan" atau semacamnya.

Melansir laman Prakerja, jika sudah dituliskan dengan benar tapi masih bermasalah, Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Hengki Sihombing menyarankan untuk mengecek langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.

2. Pendaftar lebih banyak daripada kuota

Orang yang diterima Prakerja setiap gelombangnya berkisar di angka 600.000 orang pada 2021.

Sementara itu pendaftarnya lebih banyak daripada kuota tersebut.

Hengki mengatakan pada Gelombang 9 misalnya, pendaftar Program Kartu Prakerja mencapai 5,9 juta orang sementara kuota penerimanya hanya 800 ribu orang.

3. Termasuk daftar terlarang

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja 2021 Louisa Tuhatu menjelaskan, bagi mereka yang termasuk daftar terlarang, pasti akan gagal.

"Yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD," kata Louisa pada Kompas.com, 2 Maret 2021.

Melansir laman Prakerja berikut ini 7 golongan terlarang:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

4. Penerima bansos

Di masa pandemi, Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial (bansos), maka semua peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos lainnya di Kementerian Sosial (Kemensos) tidak akan dapat lagi menjadi penerima Kartu Prakerja.

Louisa mengatakan pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial seperti DTKS, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak bisa menerima Kartu Prakerja untuk asas pemerataan.

5. Dua anggota keluarga sudah lolos

Mulai gelombang 12 dan seterusnya, terdapat peraturan bahwa dalam satu Kartu Keluarga anggota yang bisa mendapatkan Prakerja hanya 2 orang.

6. Penerima Prakerja 2020

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Prakerja 2021 bukanlah merupakan peserta Prakerja 2020, karena bantuan Prakerja hanya diberikan sekali seumur hidup.

“Jadi, kalau tahun ini sudah dapat, tahun depan tak mungkin bisa dapat lagi. Demikian pula kalau ada Sobat Prakerja sudah mendaftar dari batch I hingga IX belum lolos juga, masih bisa mencoba, siapa tahu bisa diterima pada kesempatan program Prakerja tahun depan,” kata Hengki.

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Muhammad Idris | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Muhammad Idris)

 

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Prakerja Gelombang 15 Sudah Dibuka, Simak 6 Penyebab Gagal Lolos Prakerja

Trending Now

Iklan

iklan